Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemprov Jatim Bantah Status Tersangka Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Heru Tjahjono

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto menampik pemberitaan tersebut. Ini alasannya.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Alga W
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, Heru Cahyono 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim, Heru Tjahjono ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan PT Hartono Raya Motor (HRM).

Terkait itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto menampik pemberitaan tersebut.

Menurut Benny, permasalahan kepemilikan tanah tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh Kanwil BPN Jatim, sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap pertanahan.

(PT PLU Namanya Dicatut dalam Rekrutmen Palsu, Korban Pernah Sampai ke Kantor, Untungnya. . .)

Sebelumnya, tanah persengketaan yang berada di Kecamatan Krembangan, Surabaya, tersebut adalah aset pelimpahan penyerahan urusan perikanan Pemerintah Pusat kepada Pemprov Jatim di tahun 1952 silam.

Status tanah tersebut juga telah terdaftar di Kanwil Pertanahan yang saat itu disebut Direktorat Agraria Prov Jatim.

Awalnya, tanah tersebut merupakan tambak percontohan, namun oleh penduduk diubah menjadi tempat hunian.

“Pemprov pun telah beberapa kali mengajukan proses sertivikasi ke BPN, tetapi belum diterbitkan karena keberadaan hunian di tanah tersebut”, ujar Benny, Selasa (25/7/2017).

(Gedung THR Surabaya Dibiarkan Tanpa Perawatan Sampai Dikeluhkan Grup Ludruk, Ternyata Ini Alasannya)

(Pelaku Jambret Si Kembar Akui Tahu Kondisi Korbannya yang Kini Diamputasi, Ini Reaksinya)

Akhirnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim bersama Diskanla Jatim beberapa kali melakukan sosialisasi kepada warga penghuni.

Hal ini agar mereka mengajukan proses sewa tanah kepada Pemprov melalui Diskanla, dan telah tercapai kesepakatan dengan penghuni.

"Atas dasar sewa menyewa inilah, Pemprov Jatim mengajukan kembali sertifikasi tanah asetnya," tambahnya.

Tetapi, dalam proses tersebut, terdapat aduan PT Hartono Raya Motor kepada aparat penegak hukum.

Dilaporkan bahwa tanah seluas ± 23,1920 ha tersebut sebagai miliknya, namun diklaim oleh Pemprov Jatim dan disewakan kepada penghuni.

(10 Foto Transformasi Selena Gomez Ini Buktikan, Dirinya yang Dulu Imut, Kini Makin Matang)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved