Rumah yang Ditempati Selama 40 Tahun Akan Dibongkar untuk Pelebaran Jalan, Ahmad Hadi: Saya Ikhlas
Eksekusi pembongkaran bangunan yang berada di sekitar Bundaran Dolog dekat Frontage Road Surabaya dilaksanakan pada Selasa, (1/8/2017).
Penulis: Triana Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Laporan wartawan TribunJatim.com, Triana Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eksekusi pembongkaran bangunan yang berada di sekitar Bundaran Dolog dekat Frontage Road Surabaya dilaksanakan pada Selasa, (1/8/2017).
Sebelum dilakukan eksekusi terhadap bangunan yang berada di Jemur Gayungan RT 2 Rw 3 atau tepat di sebelah selatan Dinas Kesehatan Jawa Timur yang berada di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Surat Putusan dibacakan oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya.
(Sering Teriakkan Aji Out, Aremania Dapat Pesan Ini dari Aji Santoso)
Ada empat bangunan milik empat kepala keluarga yang akan dirobohkan, satu di antaranya milik Ahmad Hadi.
Pria berusia 70 tahun tersebut tampak duduk dengan berpegangan alat bantu jalan.
"Saya habis jatuh, baru lima hari lalu operasi," ujar Ahmad Hadi sambil menunjuk bagian belakang sekitar pinggulnya.
Ia duduk dan di sekelilingnya terlihat beberapa petugas berseragam yang bertuliskan Satpol PP.
Bangunan yang bertuliskan Toko Ahad tersebut merupakan miliknya.
(Choi Siwon Super Junior dan Kang Sora Dapat Tawaran Main Drama Komedi Romantis, Diterima Gak Ya?)
Sebelumnya, ia membuka usaha toko helm dan minuman ringan.
"Saya sudah 40 tahun tinggal di situ," ujar Ahmad Hadi.
Pria dengan 12 cucu tersebut sebelumnya tinggal bersama istrinya.
Saat sebelum eksekusi dilakukan, ia mengaku sudah ikhlas jika bangunan yang sudah ia tinggali selama 40 tahun tersebut harus dirobohkan.
(Ingin Tunjang Penampilan, Seulgi Red Velvet Akui Pernah Ingin Operasi Kelopak Mata, Tapi . . .)
"Saya sudah ikhlas demi kebaikan pemerintah, saya mendukung pemerintah," ujarnya.
Bangunan seluas 44 m tersebut mendapat ganti rugi sebesar Rp 429 juta.