Tak Kapok di Penjara, Ini 4 Fakta Penangkapan Rio Reifan yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba!
Kali ini Rio Reifan menjadi sosok yang dikabarkan terjerumus narkoba akibat dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Satu selebritis tanah air, kembali harus berurusan dengan polisi akibat narkoba.
Kali ini Rio Reifan menjadi sosok yang dikabarkan terjerumus narkoba akibat dugaan kepemilikan sabu-sabu.
Pemeran Restu di Sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji The Series' ini dikabarkan tertangkap polisi karena kedapatan membawa sabu lengkap dengan alat hisapnya.
(Mobil Chevrolet di Depan Hotel Regents Park Malang Terbakar, Ternyata Ini Penyebabnya)
Berikut kumpulan fakta kasus Rio Reifan yang berhasil dirangkum TribunJatim.com :
1. Bukan yang pertama kali tertangkap

Dikutip dari Tribunnews, bukan kali ini saja Rio Reifan terjerat narkoba.
Ia pertama kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2015 silam.
Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 3.30 WIB.
Dua tahun lalu, Polisi pun menemukan Rio Reifan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.
Karena perbuatannya ini, dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.
Mendengar putusan dari majelis hakim, Rio mengaku sempat kecewa atas keputusan majelis hakim karena ia meminta untuk direhabilitasi, tapi tidak dikabulkan.
(Kembali Terciduk Polisi Karena Narkoba, Ini 8 Perubahan Penampilan Rio Reifan, Nomor 4 Beda Banget!)