Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis Bebas Murni, Kuasa Hukum Chin Chin Anggap Kliennya Dikriminalisasi, Oknum Polisi Terlibat?

Kuasa hukum dari Chin Chin yang menjalani sidang perkara kasus pencurian dokumen, Hotman Paris Hutapea mengatakan, hal ini adalah bukti kriminalisasi.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Chin Chin dan Hotman Paris 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pencurian dokumen yang menjerat bos Empire Palace, Trisulowati Yusuf alias Chin Chin, kini sudah mencapai sidang putusan.

Sidang vonis tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Unggul Warso Mukti, Chin Chin diputus bebas oleh hakim.

(Bos Empire Palace Chin Chin Divonis Bebas dalam Perkara Pencurian Dokumen, Begini Reaksi Pengunjung)

Kuasa hukum dari Chin Chin yang menjalani sidang perkara kasus pencurian dokumen, Hotman Paris Hutapea mengatakan, ini adalah bukti kriminalisasi.

Usai sidang putusan atas kliennya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/8/2017), Hotman menjelaskan ini sebenarnya bukan perkara pidana.

Selain itu ia juga menjelaskan, vonis bebas murni yang diterima kliennya ini membuktikan bahwa ada kriminalisasi.

"Bahkan selama penyidikan, beberapa saksi menyebutkan, penyidik menawarkan kalau Chin Chin bersedia mencabut gugatan cerai, maka perkara pidana ini akan dicabut," ujar Hotman, Rabu (23/8/2017).

Ia juga menjelaskan, dari saksi menyebutkan ada total tiga oknum polisi yang menawarkan hal tersebut.

(Yuk Ikut Kelas Zumba Bareng Uniqlo di Taman Bungkul Surabaya, Tempat Terbatas dan Bakal Dapat Ini)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved