Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hotman Paris Harapkan Aktifis Perlindungan Wanita Hadir di Sidang Putusan Pencurian Dokumen

Sebelumnya, istri dari Gunawan Angkawidjaya yang juga sebagai komisaris di PT BCM ini didakwa telah melakukan pencurian dan penggelapan dokumen.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Tribunjatim.com/Aqwamit Torik
Hotman Paris Hutapea saat menghadiri sidang kasus pencurian dokumen yang menyeret nama Trisulowati Yusuf alias Chin Chin 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hari ini akan digelar sidang lanjutan perkara pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang menjerat nama Trisulowati Yusuf alias Chin Chin, Rabu (23/8/2017) siang.

Sidang tersebut rencananya akan digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Chin-Chin, dalam siaran tertulisnya pada Rabu (23/8/2017) mengatakan, dalam sidang vonis nanti, para aktifis di bidang perlindungan hak-hak wanita, sangat perlu hadir dalam agenda sidang nanti.

(Menang 6-0 Atas Persegres Gresik United, Persib Bandung Akui Sempat Kesulitan di Menit-menit Awal)

Menurutnya, ada beberapa aspek yang sangat penting, yang perlu dicermati di perkara ini.

"Aspek penting itu adalah, apakah pasal pencurian dan penggelapan, dalam KUHPidana dapat diterapkan terhadap istri atas harta gono-gini, dari perkawinan yang sah tanpa ada perjanjian pisah harta," ujar Hotman.

Ia menambahkan, sidang nanti sangat penting untuk penegakan sejarah hukum, bagi para istri di Indonesia.

Sebelumnya, istri dari Gunawan Angkawidjaya yang juga sebagai komisaris di PT BCM ini didakwa telah melakukan pencurian dan penggelapan dokumen.

(Yuk Intip 7 Fakta Menarik Yoo Seon Ho Si Anak Ayam Produce 101 Season 2, Nomor 5 Bikin Meleleh)

Dalam sidang sebelumnya, tuntutan yang ditujukan terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sumantri.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 bulan," ujar Sumantri dalam membacakan tuntutannya.

Trisulowati Yusuf alias Chin Chin, dalam tuntutan diduga melanggar tindak pidana, pasal 376 KUHP tentang penggelapan.

(Digunduli Persib Bandung 6 Gol Tanpa Balas, Begini Alibi Pelatih Persegres)

Sumantri menjelaskan, unsur-unsur yang memberatkan pidana terdakwa dalam Kasus ini adalah terdakwa tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya.

"Sedangkan unsur yang meringankan adalah bersikap baik selama persidangan," ungkap Sumantri.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved