Tindakan Skorsing Kunker oleh Pimpinan Dewan Surabaya Dinilai Anggotanya Tak Sesuai Hukum
politisi paetai Demokrat, Junaedi mengatakan, tindakan Ketua DPRD tidak patut karena untuk pemberian skorsing ada tata caranya.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tindakan skorsing berupa larangan kunjungan kerja (kunker) bagi beberapa anggota dewan Surabaya oleh pimpinan, dinilai tidak berdasar hukum.
Sebab pemberian skorsing tidak melalui prosedur yang jelas.
Seperti dikatakan Anugrah Ariyadi, ia tidak mendapat surat resmi pemberian skorsing.
"Kami tidak menerima surat, baik surat peringatan apalagi skorsing," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
(Dilarang Kunker, 3 Anggota Dewan Ini Jadi Santai-santai di Gedung Dewan, Ternyata Ini Penyebabnya)
Padahal tutur Anugrah, dalam pemberian sanksi lembaga negara, harus berdasar hukum.
Ada regulasi dalam pemberian sanksi berupa tahapan yang harus dilalui.
"Kunker itu hak bagi anggota dewan, nah kita dilarang mendapat hak itu," kata Anugrah.
(Persebaya Kembali Terancam Tanding Tanpa Penonton, Manajer Tim Chairul Basalamah Minta Ini)
Senada, politisi paetai Demokrat, Junaedi mengatakan, tindakan Ketua DPRD tidak patut karena untuk pemberian skorsing ada tata caranya.
"Saya rasa tidak patut dan tidak elok. Harusnya tidak boleh serta merta diskorsing karena ada tahapan yang dilalui," kata Ketua Fraksi Demokrat tersebut.
Ia menjelaskan, harusnya pemberian sanksi dengan mengajukan ke Badan Kehormatan (BK), baru selanjutnya dipanggil dan diberi peringatan.
(Tak Hanya Indonesia, 6 Negara Ini Juga Merasa Dikecewakan Malaysia di SEA Games 2017, Siapa Saja?)