4 Fakta Andi Narogong yang Terseret Kasus Pengadaan e- KTP, Mulai Lulusan SMP hingga Sosok Inayah
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Naragong ditangkap lantaran diduga sebagai pengendali proyek tersebut. berikut 4 fakta tentang dirinya.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Kasus proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tentunya menjadi perhatian publik.
Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Naragong ditangkap lantaran diduga sebagai pengendali proyek tersebut.
(Pria Indonesia Ini Nyamar Jadi Suporter Malaysia Saat Semifinal, Ungkapkan Beberapa Sisi Lain Ini)
(Katy Perry Jadi Host di MTV VMA 2017, Ganti Kostum 10 Kali, dari yang Anggun Sampai Apa Banget)
Dikutip dari Kompas, dalam proyek e-KTP, Andi berperan penting dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun.
Selain itu, ia membagikan uang kepada sejumlah pimpinan dan anggota Komisi II DPR serta Badan Anggaran, demi mendapat persetujuan nilai anggaran.
Namanya terseret ketika disebut dalam persidangan Setya Novanto yang terlibat dalam kasus ini.
Andi dan Novanto bersama-sama mengondisikan proyek, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Dilansir dari beberapa artikel Kompas.com, berikut empat fakta tersangka proyek pengadaan e-KTP, Andi Naragong!
(5 Fakta Tentang Jonatan Christie, Wakil Terakhir Indonesia di Final Bulu Tangkis SEA Games 2017)
1. Lulusan SMP
Andi Narogong terdakwa kasus pengadaan E-KTP bukanlah seorang yang ahli di bidang teknologi.