Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gusur 78 Kios PKL, Pemkot Blitar Kalah Saat Digugat ke PTUN, Lalu Buru-buru Lakukan Langkah ini

Para PKL yang digusur minta Pemkot Blitar untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN Surabaya. Bukan malah sebaliknya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/NURAINI FAIQ
Para PKL dari Kota Blitar saat melakukan audiensi dengan hakim PTUN Surabaya, Kamis (9/2/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang memenangkan gugatan Paguyuban Pedagang Mastrip terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jl Mastrip, Kota Blitar. 

"Iya, kami masih mengajukan banding, kami menunggu putusan banding," kata Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Blitar, Juari, Selasa (12/9/2017).

Juari enggan menjelaskan secara detail memori banding yang diajukan ke PTUN. Dia menyatakan sudah memasukkan memori banding awal Juli 2017.

"Putusan gugatan belum berkekuatan hukum tetap, karena kami masih banding," ujarnya.

(Tol Jombang-Mojokerto Seksi 2 Mulai Uji Coba Gratis, Catat Waktu dan Titik Gebang Masuknya)

Sekretaris Paguyuban Pedagang Mastrip, Rudi Hariyanto mengatakan rencananya akan mengirim surat permohonan audensi ke DPRD Kota Blitar, Rabu (13/9/2017).

Audensi dengan dewan itu untuk menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya terkait gugatan pedagang terhadap Pemkot.

Pedagang meminta dewan agar mendesak Pemkot Blitar untuk segera menindaklanjuti putusan PTUN Surabaya.

"Kami minta wakil rakyat agar mendesak Pemkot memberikan tempat relokasi untuk eks PKL Mastrip," katanya.

(Demi Beli Kosmetik Mewah, Wanita Cantik di Kediri Gadaikan Barang Berharga, Ternyata . . .)

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan sampai sekarang belum ada surat permohonan audensi dari paguyuban pedagang ke dewan.

Dia juga belum mengetahui detail isi putusan Majelis Hakim PTUN soal gugatan pedagang. Untuk itu, Totok belum berani komentar soal masalah itu.

"Saya belum tahu isi putusannya, nunggu audensi dulu saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan para eks pedagang kaki lima (PKL) di Jl Mastrip.

(Miris, Siswi SMA ini Pilih Tempat Suci untuk Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved