Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Waduh! Lelang Keperawanan 14 Tahun, Pemilik Nikahsirri.com Akan Dijerat UU Perlindungan Anak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, salah satu syarat untuk menjadi mitranya.

Editor: Edwin Fajerial
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
Aris Wahyudi (kiri) dan situs nikahsirri.com 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Aris bakal dijerat UU itu, bila terbukti melelang perawan usia 14 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, salah satu syarat untuk menjadi mitra di situs nikahsirri.com, minimal berusia 14 tahun.

Mitra merupakan pihak yang menyatakan diri bersedia untuk dinikahkan secara siri.

"Seseorang bisa menjadi Mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Dalam penelusuruan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, situs nikahsirri.com telah memiliki 300 mitra. Dari 300 mitra itu, penyidik akan menelusuri berapa orang yang masih berusia di bawah umur.

"Ini akan kita cari tahu apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan," ujar Adi.

Polisi telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Untuk berkonsultasi, apakah Aris dapat dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak.

"Kalau itu dikategorikan sebagai anak-anak, nanti pelaku juga kita akan kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Adi.

Situs nikahsirri.com diresmikan pada 19 September 2017. Sudah 2.700 orang tercatat sebagai pelanggan situs itu.

Sementara, mitra atau orang yang siap dinikahi sirih, ada 300 orang.

Polisi menguak praktek jual beli nikah sirih ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved