Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengamat Sebut KPK Masih Berpeluang Kembalikan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Ketua DPR Setya Novanto akhirnya terbebas dari status tersangka yang disematkan KPK dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Setya Novanto, tak lagi jadi...

ISTIMEWA
Jumpa Pers Setya Novanto dan Pimpinan DPR RI 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto akhirnya terbebas dari status tersangka yang disematkan KPK dalam kasus dugaan korupsi E-KTP.

Setya Novanto, tak lagi jadi tersangka usai menjalani sidang putusan praperadilan pada Minggu (29/9/2017).

Meski begitu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, menyatakan peluang KPK menyematkan status tersangka pada Setya Novanto masih terbuka.

Miko Ginting mengemukakan pernyataan itu karena terbukanya peluang tersebut telah dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan MA Nomor 4/2016.

(Dikalahkan AS Roma, Pelatih AC Milan Malah Mengaku Puas, Lho Kok?)

"Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka," kata Ginting, melalui keterangan tertulis yang dikelurkan di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Menurutnya, hal ini bisa terjadi karena putusan praperadilan Novanto hanya menyangkut aspek formal sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadapnya, bukan aspek substansi apakah dia bersalah atau tidak bersalah.

"Dugaan tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto tidak secara otomatis gugur," tegasnya.

Peneliti tersebut juga menjelaskan, praperadilan Novanto bukan merupakan pemeriksaan pokok perkara melainkan hanya menguji apakah penetapan tersangka terhadapnya sah atau tidak.

Dijelaskan pula bahwa hakim --dalam konteks ini menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2016-- hanya menguji aspek formal dari minimal dua alat bukti yang sah yang dimiliki.

"Penentuan bersalah atau tidaknya Setya Novanto nanti akan dilakukan pada pemeriksaan pokok perkara. Artinya, putusan praperadilan ini tidak menggugurkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana," tuturnya.

Selain itu, permohonan praperadilan Novanto jangan dikaitkan dengan Panitia Khusus Hak Angket di DPR.

(Sukses Jegal Persipura di Stadion Mandala, Madura United Naikkan Target Akhir Kompetisi)

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Masih Ada Celah Hukum Seret Lagi Setya Novanto Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved