Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Korupsi Bappeda Madiun Jalan Terus, Tersangka Segera Disidangkan

"Kasus ini tersangkanya sudah tahap dua kok. Jadi tidak berhenti di jalan," kata Made.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Rahadian bagus)
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, I Made Jaya Ardana, saat diwawancara Rabu (4/10/2017) di kantornya. 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan Madiun segera menyidangkan tersangka kasus korupsi dana rutin Bappeda tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar, Sri Utami ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Berkas tersangka Sri Utami sudah dinyatakan lengkap. Penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, I Made Jaya Ardana, Rabu (4/10/2017) siang.

Made mengatakan, pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti menunjukkan penanganan kasus korupsi dana rutin Bappeda Kabupaten Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar ini tidak berhenti.

"Kasus ini tersangkanya sudah tahap dua kok. Jadi tidak berhenti di jalan," kata I Made Jaya Ardana.

Baca: Tersangka Korupsi Bappeda Dipaksa Tutup Mulut, Kejari Mejayan Panggil Sejumlah Pejabat

Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka baru, Made mengatakan hal itu tergantung pada persidangan nanti. Apabila ditemukan fakta-fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Tidak menutup kemungkinan, kita lihat bagaimana hasil persidangan dulu. Dia belum mau hicara dan masih belum mau mengaku. Makanya kami limpahkan dulu satu. Mudah-mudahan dia merasa, dia buka yang lainnya," kata I Made Jaya Ardana.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mejayan menetapkan, Sri Utami yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pemerintah Sekda Madiun telag ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di Bappeda Kabupaten Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar bertepatan dengan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 57, Sabtu (22/7/2017).

Saat ini Sri Utami sudah mendekam di Rutan Klas I Madiun. Made menambahkan, penahanan terhadap tersangka juga telah diperpanjang. (Surya/Rahadian bagus)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved