Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bertindak Seorang Diri, Tersangka Buat Uang Palsu Hanya Bermodalkan Kertas HVS dan Printer

Seorang pria bernama Candra Wahyu Kismantoro (38) ditangkap polisi. Ia merupakan tersangka dari kasus pembuatan uang palsu.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Candra Wahyu Kismantoro (38), tersangka pembuat uang palsu beserta barang buktinya dipamerkan saat rilis di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Candra Wahyu Kismantoro (38) ditangkap polisi.

Pria yang tinggal di Dusun Taman Gilang RT15, RW 5 Taman Kuncaran, Kabupaten Malang itu merupakan tersangka dari kasus pembuatan uang palsu.

Pasca tertangkap dan diinterogasi, Candra mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut seorang diri.

"Buatnya selama tiga hari dan dilakukannya seorang diri di rumahnya," ujar AKBP Teguh Yuswardhie, Wadir Reskrimum Polda Jatim saat rilis kasus di Polda Jatim, Kamis (5/10/2017).

( Pelaku Pemalsuan Uang Diciduk Polda Jatim, Rencananya Akan Diedarkan ke Pulau Ini )

Teguh menambahkan bila uang tersebut belum sempat dipasarkan.

"Ya rencananya siapa yang membutuhkan atau siapa yang mau, dia akan menjualnya," sambungnya.

Kepada penyidik, Candra mengaku memperoleh ilmu soal pemalsuan uang itu bukan dari siapapun alias otodidak.

Bermodalkan lembaran kertas hvs, printer, dan komputer, Candra mampu memproduksi berkali-kali uang palsu sejumlah yang diinginkannya.

"Saat proses penggeledahan, kami menemukan sejumlah lembaran uang 100 ribuan hasil pemalsuan dan sebuah alat fotocopy yang jadi satu dengan printer, sampai berbagai alat pendukung lainnya seperti printer," ungkap Teguh.

"Memang untuk sasaran uang palsu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini kita intensifkan, karena menurut keterangan dari tersangka ini rencananya akan dijual ke luar Jawa," tutur Teguh.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Jatim.

Tersangka terbukti melanggar tindak pidana pemalsuan mata uang Rupiah dan dijerat pasal 244 KUHP atau pasal 36 undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved