Meski Ditahan di Polda Metro Jaya, Alfian Tanjung Akan Dihadirkan Kejari Tanjung Perak dalam Sidang
Sidang kasus dugaan ujaran kebencian kembali digelar, usai sebelumnya eksepsi Alfian Tanjung diterima oleh hakim, dan diputus bebas.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus dugaan ujaran kebencian kembali digelar, usai sebelumnya eksepsi Alfian Tanjung diterima oleh hakim, dan diputus bebas.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan, sekaligus eksepsi.
Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2017), sidang berjalan dengan pengamanan yang terbilang ketat.
(Pengadilan Tak Kabulkan Permintaan Penasihat Hukum Alfian Tanjung Terkait Pemindahan Penahanan)
Usai Sidang, Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rahmad Supriyadi mengatakan, dakwaan kali ini tetap sama dengan dakwaan sebelumnya, namun sesuai dengan putusan sela dan sudah perbaiki.
"Jadi dakwaannya tidak copy paste," ungkap Rahmad Supriyadi, Rabu (4/10/2017).
Selain itu, terkait masalah penahanan Alfian Tanjung di Mako Brimob Polda Metro Jaya, pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan tetap berusaha menghadirkan terdakwa di persidangan.
(Putut Widjanarko Sebut Absennya Reza Mustofa Beri Dampak untuk Persigo Semeru FC)
Saat ditanya apakah ada kesulitan saat berkoordinasi mendatangkan terdakwa, Rahmad Supriyadi mengatakan, selama ini tak ada kesulitan apa-apa.
"Kami optimis di setiap persidangan akan mendatangkan terdakwa," tukas Rahmad Supriyadi.