Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bentrok Suporter Vs Pendekar PSHT

Bonek yang Tewaskan Pendekar PSHT Terus Diburu, Usai 2 Tersangka, Lalu Provokator, Terus Giliran

Oknum Bonek suporter Persebaya pelaku pengeroyokan dua pendekar PSHT hingga tewas dipastikan akan bertambah dan terus diburu polisi.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Polrestabes Surabaya saat membeber tersangka kasus pengeroyokan pendekar PSHT oleh oknum Bonek hingga tewas, Kamis (5/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Semua pihak yang terlibat dalam tewasnya dua pendekar PSHT, setelah dikeroyok oleh oknum Bonek, Suporter Persebaya Surabaya akan diusut tuntas oleh pihak kepolisian.

Ini ditegaskan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal, Kamis (5/10/2017).

Menurut Iqbal, setelah menetapkan dua tesangka dalam kasus tersebut, yakni Mohammad Tiyok (19), warga Balongsari, Surabaya, dan Mohammad Jafar (24), warga Jalan Pogot Baru, Surabaya, tim penyidik terus mengembangkan kasus pengeroyokan maut tersebut.

Hasilnya, seorang pelaku yang diduga sebagai provokator, sehingga terjadi bentrokan dan pengeroyokan berdarah telah ditangkap dan diamankan. 

"Kami dibantu kawan-kawan dari Bonek untuk pengungkapan kasus ini. Ini indikator komitmen teman-teman Bonek, sama dengan komitmen teman-teman PSHT. Proses hukum adalah panglima di dalam membuka peristiwa ini," tegas Iqbal, saat rilis kasus tersebut, di Mapolrestabes Surabaya.

(Inilah Tampang Dua Bonek, Tersangka yang Akibatkan Dua Pendekar PSHT Tewas)

Dua Bonek yang menjadi pelaku pengeroyokan pesilat PSHT, saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/10/2017).
Dua Bonek yang menjadi pelaku pengeroyokan pesilat PSHT, saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (5/10/2017). (SURYA/FATKHUL ALAMY)

Saat menegaskan hal itu, Iqbal didampingi perwakilan dari TNI, Polda, PSHT, dan Bonek.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, pihaknya akan terus mengungkap kasus pengeroyokan tersebut hingga semua pelaku tertangkap semua untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah merenggut nyawa orang.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus. Barang siapa yang diduga melakukan tindakan kekerasan hingga meninggal dunia, akan kami jerat," tandasnya.

(Terungkap, Dua Pendekar PSHT Korban Tewas Bentrok dengan Bonek adalah Kakak-Adik)

Usai menetapkan M Tiyok (19), warga Balongsari Surabaya dan M Jafar (24), warga Jalan Pogot Baru Surabaya sebagai tersangka pengeroyokan, polisi meringkus satu tersangka terkait kasus provokasi Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Alhamdulillah dengan kerja sama semua. Sehingga Polrestabes Surabaya menangkap pelaku dugaan provokasi. Ini adalah provokasi dan yang diduga melakukan ini sudah kami amankan. Alat bukti kami cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka," terang Iqbal.

Untuk menegaskan pernyataannya, Kombes Pol Mohammad Iqbal lantas menunjukkan gambar status akun Facebook bernama Jonerly Simanjuntak yang diduga melakukan provokasi, sehingga peristiwa berdarah pada 30 September 2017 terjadi.

(Terungkap, Ini Identitas Bonek yang Hajar Dua Pendekar PSHT Hingga Tewas)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved