Unggah Meme Jokowi dan Kapolri Tito di Intstagram, Pemuda Asal Pasuruan Dibui
Ujaran kebencian kepada orang nomor satu di Indonesia dan Polri itu, diunggah lewat media sosial.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Haidar (21).
Pemuda asal Bangil, Pasuruan diamankan dan dijebloksan ke sel tahanan Mapolda Jatim, Lantaran diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pelaku Haidar mengunggah ujaran kebencian kepada orang nomor satu di Indonesia dan Polri itu, lewat media sosial (medsos).
Melalui akun instagram haidar_bsa, pelaku mengunggah meme Jokowi dan Kapolri pada Juli-September 2017.
Dalam belasan meme yang diunggahnya, pelaku Haidar menyebut rezim Presiden Joko Widodo prokomunis.
Pelaku juga menyamakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian seperti pemimpin Partai Komunis Indonesia (PKI) DN Aidit.
Meme-mene tersebut, juga diikuti keterngan foto provokatif.
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Festo Ari Permana menjelaskan, pelaku memperoleh gambar-gambar dari instagram yang dia ikuti.
"Motif tersangka mengunggah gambar itu karena tidak sependapat dengan pemerintah," terang Festo di Mapolda Jatim, Senin (9/10/2017).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, pelaku ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (UU ITE).
Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Jl Layur RT 05/RW 01 Kelurahan Gempeng, Bangil, Kabupaten Pasuruan, 25 September 2017 lalu.
"Pelaku sudah ditahan dan penyidik terus mendalami kasus ini," jelas Barung.
Pelaku Haidar menuturkan, dirinya mengunggah meme-meme Peesiden Jokowi dan Kapolri secara spontan. Ia hanya ingin mengkritik kebijakan pemerintah.
"Saya menyesal dan tidak akan melakukan lagi. Saya spontanitas saja," aku pelaku Haidar.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. (Surya/Fatkhul Alamy)