Bawa Kabur Motor, Ini Motif yang Digunakan Pria Asal Lamongan Saat Beraksi
Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan bernama Krisna Lestya (35).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan bernama Krisna Lestya (35), pria asal Lamongan.
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, AKP Puguh Suhardhono mengatakan pelaku diringkus usai ada laporan dari korban bernama Subari (50).
Kala itu, korban yang tinggal di Jalan Siwalankerto Timur 3 Nomor 9C Surabaya itu mengadu pada Polsek Tenggilis Mejoyo terkait kasus yang tengah dialaminya.
( Ngakunya Mau Beli Rokok, Pria Asal Lamongan Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Milik Korbannya )
"Motif yang digunakan pelaku (Krisna) berawal dari meminjam sepeda motor milik korban (Subari)," ungkap Puguh.
Saat itu, Krisna berpamitan dan meminta izin pada Subari meminjam sepeda motor yang digunakannya untuk beli rokok.
Namun, setelah ditunggu-tunggu ternyata ia tak kunjung kembali.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya saat itu di depan bengkel mobil Jalan Raya Tenggilis Mejoyo Surabaya.
"Nah pas sudah pergi, kok malah nggak kembali lagi," imbuh Puguh pada TribunJatim.com.
https://t.co/JX9PbyQ6UA Sempat Hantui Satpol PP, Begini Perwujudan #Jenglot yang Sebenarnya Menurut Pakar Spiritual #PersibDay #tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 19, 2017
Dari sana, Puguh beserta sejumlah personelnya bergerak untuk mencari pelaku.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap beserta sejumlah barang buktinya.
"Uang tunai Rp 60.000,00 dan BPKB sepeda motor merek Honda Supra X berwarna merah bernomor polisi L 5567 KC kami amankan," pungkas Puguh.
Kini, Krisna dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
( Kesal Dirinya Kena Tilang Polisi, Oknum Pegawai Kontrak PU Ini Matikan Sistem Pengairan Satu Kota )