Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Soal Dugaan Kasus Penipuan Bernilai Rp 35 Miliar, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Akan Jalani Tahap II

Berkas kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (23/10/2017).

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (21/8/2017) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hari ini, berkas kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (23/10/2017).

Pelimpahan berkas tersebut juga sekaligus melimpahkan tersangka dugaan kasus penipuan itu.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh pihak kepolisian.

(Persela Lamongan Bertahan di Liga 1, Aji Santoso Akan Jalani Nazar Menggundul Rambutnya)

Menurut penasihat hukum dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi, M Sholeh, kasus ini adalah terkait penipuan yang bernilai Rp 35 Miliar.

"Sebentar lagi akan dilakukan pelimpahan, kita tunggu saja," ujar M Sholeh, Senin (23/10/2017).


Jadwalnya, pelimpahan dilakukan pada pukul 09.30 WIB.

Namun hingga berita ini diturunkan, pelimpahan masih belum dilakukan, karena tersangka belum datang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

(Mulai Kematian Marco Simoncelli Hingga HUT Pontianak, Berikut 4 Hal yang Terjadi pada 23 Oktober)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved