Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan Perempuan Wakil Ketua DPRD Madiun Tak Hadiri Sidang
Jika berdasarkan kronologis, pelaku juga menjadi korban. Tetapi dalam hal ini, terdakwa disangkakan pasal penganiyaaan
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi di Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (24/10/2017) ditunda.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu ditunda lantaran terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini, Sendhy Pradana membenarkan bahwa sidang dakwaan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi ditunda.
"Ya benar, ditunda Selasa minggu depan. Terdakwa tidak dapat dihadirkan karena sakit, tadi surat dokternya sudah diserahkan hakim," kata Shendy, saat ditemui Selasa (24/10/2017) usai sidang.
Ia mengaku sudah menerima surat keterangan dokter dari pengacara terdakwa. Dari surat keterangan dokter disebutkan Hari Puryadi sakit, dan butuh istirahat selama dua hari.
"Kadar gula darahnya naik. Sehingga perlu istirahat dua hari," katanya.
Shendy menuturkan, kasus yang menyeret politisi partai Demokrat sebenarnya rentetan dari yang perkara lalu-lalu. Terakhir terjadi saling pukul antara keduanya, pada 20 Mei 2017 lalu.
"Artinya, antara korban dengan pelaku ini kan memang permasalahannya nggak selesai-selesai. Cuma untuk perkara yang dilakukuan Hari Puryadi ini intinya saling melapor dengan pasal yang sama 351, tentang penganiayaan," katanya.
Jika berdasarkan kronologis, pelaku juga menjadi korban. Tetapi dalam hal ini, terdakwa disangkakan pasal penganiyaaan karena hasil visum ada luka pada korban.
Dari hasil visum, terdapat luka memar pada kepala sebelah kiri berukuran 3x3 sentimeter. Sehingga korban, bernama Hermin Aryuni, melaporkan Hari ke Polsek Sawahan.
"Kalau pokok permasalahnnya, penyebab kenapa terjadi perkara ini karena memang sudah dari perkara lain yang sebelumnya,"katanya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun tidak ditahan di rutan.
Dikatakan Shendi, Hari dikenakan tahanan rumah karena pengacara menjamin terdakwa kooperatif selama persidangan.
Pantauan di lokasi, kuasa hukum terdakwa, siang sekitar pukul 11.30 WIB datang ke pengadilan membawa surat keterangan sakit dari dokter.
"Sakit, tidak bisa hadir. Kemarin sepulang dari kantor malah sakit. Pusing-pusing, mual-mual," kata Arif Purwanto, usai mengantar surat keterangan dokter dari kliennya.