Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan Perempuan Wakil Ketua DPRD Madiun Tak Hadiri Sidang

Jika berdasarkan kronologis, pelaku juga menjadi korban. Tetapi dalam hal ini, terdakwa disangkakan pasal penganiyaaan

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Rahadian bagus)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shendy Pradana saat diwawancara usai sidang. 


Arif mengatakan, dalam perkara ini kliennya mengaku hanya berusaha membela diri. Saat itu, kata Arif, pelapor membuntuti terdakwa kemudian menyeret paksa hingga terjatuh dari dalam mobil.

Terjadilah pertikaian antara keduanya, hingga terlibat adu fisik. Korban memukul terdakwa, dan sebaliknya terdakwa membalas memukul korban. "Saya tidak tahan Pak Arif, saya diam masih dipukuli lagi," kata Arif menirukan ucapan Hari kepadanya.

Ketika ditanya penyebab, pertikaian Arif enggan menjelaskan secara detail. Begitu juga ketika ditanya hubungan khusus antara korban dengan terdakwa, Arif enggan menjelaskan.

"Perkara ini tidak otomatis atau langsung seperti ini. Kan ada rangkainnya," ucapnya.

Kasus perseteruan antara Hari Puryadi dengan mantan Wanita Idaman Lain (WIL) Hermin Aryuni, sudah yang keempat kalinya.

Pertama, Hermin Aryuni mencoba membakar mobil dinas yakni Honda CRV bernomor polisi AE 5 FP milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, Hermin Aryuni divonis satu bulan percobaan.

Dalam kasus kedua, Hermin Aryuni merusak kaca spion mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara dan sudah dijalani.


Kemudian pada kasus ketiga, Hari Puryadi kembali melaporkan mantan WIL-nya itu dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Dalam perkara ini, Hermin Aryuni divonis 1,5 bulan dan sedang dijalani.

Sedangkan kasus keempat, giliran Hermin Aryuni melaporkan Hari Puryadi dalam kasus penganiayaan. (Surya/Rahadian bagus)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved