Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Pemkot Madiun Kaji Ulang Pengadaan Mesin Incinerator

Pemkot Madiun kaji ulang pengadaan mesin incinerator, sebagai program pengelolaan sampah, yang dipastikan batal pada tahun ini.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Pemkot Madiun
INCINERATOR - Wali Kota Madiun Maidi, didampingi Wakil Wali Kota F Bagus dan jajaran Pemkot Madiun, meninjau alat pengolah sampah di Bandung, Selasa (10/6/2025). Pemkot Madiun kaji ulang pengadaan mesin incinerator, sebagai program pengelolaan sampah, yang dipastikan batal pada tahun ini. Pengelolaan sampah Kota Madiun bakal melalui TPS 3R 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Madiun mengkaji ulang pengadaan mesin incinerator untuk pengelolaan sampah tahun ini.
  • Anggaran program incinerator sebesar Rp 16 miliar dimasukkan ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) setelah Rapat Koordinasi dengan Kemendagri.

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemkot Madiun kaji ulang pengadaan mesin incinerator, sebagai program pengelolaan sampah, yang dipastikan batal pada tahun ini.

Plt Kepala Bapelitbangda Kota Madiun Noor Aflah mengatakan, program tersebut dikaji ulang dengan menyesuaikan aturan dan kebutuhan. Sebab, muncul program dari pemerintah pusat yang berkaitan hal tersebut tahun depan. 

Menurutnya, akan berjalan program pengentasan kawasan kumuh dari pemerintah pusat tahun 2026. Nilai program tersebut berkisar Rp 33 miliar. 

“Kabar ini mengemuka ketika finalisasi pembahasan APBD 2026 beberapa waktu yang lalu. Salah satunya terkait Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recyle, atau TPS 3R,” tuturnya, dalam keterangan tertulis Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, program incinerator pada akhirnya dimasukkan ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), karena ada beberapa penyesuaian, termasuk sinkronisasi dengan program dari pemerintah pusat.

Baca juga: Jalur Alternatif Penghubung Madiun-Ponorogo Lumpuh Tertutup Longsor, BPBD Lakukan Pembersihan Manual

Keputusan memasukkan program incinerator sebesar Rp16 miliar itu ke SILPA bukan tanpa alasan. Hal itu dimulai dari Rapat Koordinasi dengan Kemendagri terkait sinkronisasi program pada akhir Oktober lalu. 

“Pada rakor itu dibahas juga terkait Waste to Energy, salah satunya pembahasan sampah untuk pembangkit listrik. Namun, Kota Madiun tidak termasuk karena produksi sampah secara harian tak mencapai 1.000 ton,” jelasnya.

Oleh karena itu, arah pengelolaan sampah Kota Madiun melalui TPS 3R. Mengingat, produksi sampah Kota Madiun hanya berkisar 100 ton sehari.

“Terkait ini sebenarnya sudah kami usulkan sejak 2024 silam. Sudah kami rencanakan jauh-jauh hari sebelumnya,’’ tandas Noor Aflah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved