Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dugaan Suap di Lingkungan DPRD Jawa Timur, Mantan Ketua Komisi B Akan Disidang

Politisi dari partai Gerindra tersebut diduga terlibat dalam kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, terkait dana triwulanan.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (batik, berkacamata) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki, akan segera disidang.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut diduga terlibat dalam kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, terkait dana triwulanan.

Politisi Partai Gerinda tersebut akan disidang di Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko.

(4 Peristiwa di Tanggal 26 Oktober, Mulai Lahirnya Tito Karnavian Hingga Meninggalnya Mbah Maridjan)

Ia mengakui, pihaknya sudah menunjuk hakim yang akan mengadili M Basuki.

Rencananya, hakim yang akan mengadili adalah M Rohmad.

Namun, saat ditanya mengenai jadwal sidangnya, Ketua Pengadilan Negeri tersebut masih belum memberitahukan jadwalnya.

"Jadwal sidangnya belum kita tetapkan," ungkap Sujatmiko, Kamis (26/10/2017).

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur.

Mereka adalah Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto; Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Rohayati; Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki; serta dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.

(Begini Perkembangan Vonis Dua Kasus yang Menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi)

Kemudian, tersangka lainnya adalah ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.

Mereka ditangkap terkait dugaan suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, terkait iuran triwulanan, untuk memuluskan evaluasi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved