Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Begini Perkembangan Vonis Dua Kasus yang Menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Pengadilan Negeri Kraksaan memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan pidana penjara selama 18 tahun

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Dimas Kanjeng berkonsultasi dengan pengacaranya, sesaat usai dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara, dalam persidangan di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terkait banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi vonisnya dikuatkan.

Hal tersebut berarti, pada Pengadilan Negeri Kraksaan memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan pidana penjara selama 18 tahun, di Pengadilan Tinggi Jawa Timur dikuatkan dengan pidana yang sama, yakni 18 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi, M Sholeh.

(Soal Dugaan Kasus Penipuan Bernilai Rp 35 Miliar, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Akan Jalani Tahap II)

"18 tahun putusan pembunuhan Abdul Gani, kita banding dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi," ujar M Sholeh, Selasa (24/10/2017).

Total ada dua kasus yang sudah divonis oleh hakim.


Satunya adalah kasus penipuan korban Prayitno asal Jember, yang mengalami kerugian Rp 800 juta.

Dari kasus tersebut, Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 2 tahun penjara, dan sekaligus naik banding.

(Masih Ada yang Alirkan Limbah Tinja ke Sungai, Pemkot Surabaya Bangun IPAL Komunal untuk Warga)

"Untuk kasus penipuan, kita juga banding, masih proses belum ada proses apakah ditolak, dikuatkan atau dikurangi," jelas M Sholeh.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved