Begini Perkembangan Vonis Dua Kasus yang Menjerat Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Pengadilan Negeri Kraksaan memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan pidana penjara selama 18 tahun
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terkait banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi vonisnya dikuatkan.
Hal tersebut berarti, pada Pengadilan Negeri Kraksaan memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan pidana penjara selama 18 tahun, di Pengadilan Tinggi Jawa Timur dikuatkan dengan pidana yang sama, yakni 18 tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum dari Dimas Kanjeng Taat Pribadi, M Sholeh.
(Soal Dugaan Kasus Penipuan Bernilai Rp 35 Miliar, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Akan Jalani Tahap II)
"18 tahun putusan pembunuhan Abdul Gani, kita banding dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi," ujar M Sholeh, Selasa (24/10/2017).
Total ada dua kasus yang sudah divonis oleh hakim.
Videonya Tersebar, #NadineWaworuntu Bahas Tentang Mabok Saat Ciuman Hot dengan #VerrellBramasta https://t.co/nMaq2HToxY via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 24, 2017
Satunya adalah kasus penipuan korban Prayitno asal Jember, yang mengalami kerugian Rp 800 juta.
Dari kasus tersebut, Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 2 tahun penjara, dan sekaligus naik banding.
(Masih Ada yang Alirkan Limbah Tinja ke Sungai, Pemkot Surabaya Bangun IPAL Komunal untuk Warga)
"Untuk kasus penipuan, kita juga banding, masih proses belum ada proses apakah ditolak, dikuatkan atau dikurangi," jelas M Sholeh.