XL Axiata Mulai Dengar Keluhan Tentang Registrasi SIM Prabayar, Tapi . . .
Peraturan registrasi pengguna kartu SIM Card telah berlaku sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Penulis: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aulia Fitri Herdiana
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - XL Axiata telah mendengar adanya keluhan terkait aturan registrasi kartu SIM prabayar.
"Betul, secara informal kami sudah mendengar ada pedagang yang komplain mengenai peraturan registrasi prepaid," ucap Esti Kusuma Wardani, Manager Management Service East Region XL Axiata melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (6/11/2017).
Meski telah mendengar adanya keluhan tersebut, Esti mengaku belum menerima laporan secara resmi dari customer service XL Axiata.
( Aturan Registrasi SIM Card, Telkomsel: Tidak Ada Komplain Apa-apa )
Sejauh ini belum ada laporan apa-apa, tambah Esti.
Peraturan registrasi pengguna kartu SIM Card telah berlaku sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
https://t.co/RvHQU16D1w VIDEO: Umumkan Kelulusan, Reaksi #melodyjkt48 #JKT48 Seketika Berubah Saat Disebut Sudah Tua Oleh Adiknya #Malaysia
— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 6, 2017
Aturan registrasi tersebut berlaku bagi para pengguna lama maupun baru.
( Registrasi Kartu SIM Prabayar Mulai Berlaku, Pemilik Konter Pulsa Merasa Dirugikan )
Registrasi yang dilakukan harus memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang berlaku di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).