Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Menpan-RB ini Sebut Pernikahan 'Kahiyang Bobby' Tak Salahi Aturan Surat Edaran Soal Hajatan

Acara pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu bersama Bobby Nasution menjadi perhatian seluruh masyarakat...

http://allseaseon-photo.com/
Jokowi saat acara midodareni Kahiyang 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Acara pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu bersama Bobby Nasution menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia pada hari ini, Rabu (8/11/2017).

Kendati menjadi acara pernikahan, nyatanya acara lebih cocok disebut sebagai pesta Rakyat.

Bagaimana tidak, tercatat keluarga Jokowi menyebar setidaknya 8000 undangan.

Bahkan yang hadir pada acaranya terbilang lebih banyak, mulai dari para pejabat, relawan Pro-Jo, tak ketinggalan warga sekitar yang tertarik untuk melihat acara.

(Seminggu Operasi Zebra Semeru 2017 di Surabaya, Pengendara Moda Transportasi Ini Terbanyak Ditilang)

Hal inilah yang sempat menjadi bahan sindirian wakil ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Dirinya mengingatkan Presiden Jokowi terkait surat edaran yang dirinya buat bersama Menpan - RB mengenai kesederhanaan dalam gelaran hajatan.

Di awal masa jabatannya sebagai Presiden, Jokowi menginstruksikan para pejabat negara untuk menggelar pesta sederhana dengan membatasi jumlah tamu undangan hanya 400 orang.

Instruksi Jokowi itu kemudian dibuat dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditandatangani Yuddy.

Poin 1 SE tersebut berbunyi: Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

SE ditandatangani 20 November 2014 dan ditujukan ke para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para gubernur, bupati dan wali kota.


Menanggapi hal ini, Mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi angkat bicara.

Yuddy yang saat ini menjadi Duta Besar untuk Ukraina, Armendia dan Georgia, mengatakan SE tersebut dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, disiplin penyelenggara pemerintahan dan kesederhanaan pejabat publik.

Pejabat yang dimaksud berlaku untuk semua pejabat sipil atau militer.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved