Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dipanggil KPK untuk Jalani Pemeriksaan, Setya Novanto Kemungkinan Tak Hadir

Setya Novanto kemungkinan tidak hadir dalam pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Editor: Agustina Widyastuti
KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat ditemui sela-sela seminar nasional Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017). 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyarankan kliennya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto akan diperiksa kedua kalinya sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Saya belum tahu beliau hadir atau tidak. Tapi kami memberikan saran, tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak punya wewenang untuk memanggil Pak Novanto," kata Fredrich di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

( Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus E-KTP, Setya Novanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan )

Menurut Fredrich, KPK membutuhkan izin Presiden untuk memeriksa Novanto.

Ia menilai bahwa alasan tersebut tertera dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3).

Padahal, dalam amar putusan itu, MK tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 poin c, di mana pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden.

Sementara itu, saat ditanya apakah akan menghadiri panggilan KPK besok, Novanto tak menjawab secara tegas.

"Kita lihat nanti kita. Kami sedang kaji semua yang berkaitan dengam masalah-masalah hukum," tutur Novanto.

Adapun, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febridiansyah mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Novanto.

"Ya, benar. Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Febri melalui pesan singkat, Minggu (12/11/2017).

( Jumlah Penerima Program Keluarga Harapan di Kota Malang akan Bertambah untuk Tahun 2018 )

KPK kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka pada Jumat kemarin.

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved