Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekarang Kamu Bisa Bayar Pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor Via ATM, Nggak Ribet, Begini Caranya

Buat kamu yang dikejar masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor tapi nggak bisa kemana-mana, tenang saja, bisa bayar online kok.

Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Beberapa orang sedang mengurus STNK di Kantor Bersama Samsat di Surabaya Selatan Pada Senin (23/20/2017) 

TRIBUNJATIM.COM - Pajak sepeda motor kamu sudah masuk masa?

Atau kamu termasuk orang sibuk yang nggak sempat kemana-mana?

Buat kamu yang dikejar masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor tapi nggak bisa kemana-mana, tenang saja, bisa bayar online kok.

Ampun, Apa Alasan di Balik 6 Barang Biasa Ini Dijual Sangat Mahal? Benang Saja Harganya Ratusan Juta

Foto Ummi Pipik Rangkul Sunu Matta Bikin Heboh, Netizen Yakin Jika Itu Hanya Editan Berkat Hal Ini

Dilansir dari berbagai sumber, kantor pajak kendaraan di seluruh Indonesia sudah menyediakan sebuah layanan online buat kamu.

Nah dengan fasilitas online ini, kamu nggak perlu lagi bingung bayar pajak saat lagi sibuk-sibuknya.

Caranya juga cukup mudah, buka situs e-Samsat.

Sebagai informasi, setiap provinsi memiliki alamat e-Samsat yang berbeda-beda.

7 Trik Manfaatkan Tubuh Besarmu Agar Terlihat Sempurna Saat Difoto, Siap-siap Hasilnya Bak Model!

Setelah masuk e-Samsat, kamu tinggal mengisi data kendaraan yang dimiliki.

Data tersebut berupa Kota, Samsat (Samsat mana kendaraan kamu pertama kali diurus), Nopol, Kode Captcha, kemudian klik cari.

Jika semua telah dirasa benar, maka kamu tinggal melakukan pembayaran dan pilih tempat pengambilan nota pajak motor online-mu.

Jadi Pemeran Utama Wanita Terbaik FFI 2017 Kalahkan Dian Sastro, Berikut 5 Fakta Sosok Putri Marino

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved