Sekarang Kamu Bisa Bayar Pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor Via ATM, Nggak Ribet, Begini Caranya
Buat kamu yang dikejar masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor tapi nggak bisa kemana-mana, tenang saja, bisa bayar online kok.
Editor:
Alga W
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Beberapa orang sedang mengurus STNK di Kantor Bersama Samsat di Surabaya Selatan Pada Senin (23/20/2017)
Setelah itu, kamu lakukan pembayaran ke bank.
Jangan lupa cantumkan Kode bayar, Nopol, Nama Bank, Tempat Pengesahan, dan Alamat Samsat.
Formatnya: Bayar - Multi Payment - Pilih e-Samsat (kota kamu) - kemudian masukkan kode bayar.
Nah, kamu tinggal klaimkan pembayaran ke Samsat yang sudah dipilih tadi.
Mudah kan?
Pria Bersepatu Jebol Ini ke Resepsi Kahiyang-Bobby, Simak Reaksi Presiden Jokowi Saat Diajak Saliman
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Grid.ID dengan judul Nggak Perlu Ribet, Kini Kamu Bisa Bayar Pajak Kendaraan Via ATM! Begini Caranya.
Berita Terkait