Sekarang Kamu Bisa Bayar Pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor Via ATM, Nggak Ribet, Begini Caranya
Buat kamu yang dikejar masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor tapi nggak bisa kemana-mana, tenang saja, bisa bayar online kok.
Editor:
Alga W
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Beberapa orang sedang mengurus STNK di Kantor Bersama Samsat di Surabaya Selatan Pada Senin (23/20/2017)
Setelah itu, kamu lakukan pembayaran ke bank.
Jangan lupa cantumkan Kode bayar, Nopol, Nama Bank, Tempat Pengesahan, dan Alamat Samsat.
Formatnya: Bayar - Multi Payment - Pilih e-Samsat (kota kamu) - kemudian masukkan kode bayar.
Nah, kamu tinggal klaimkan pembayaran ke Samsat yang sudah dipilih tadi.
Mudah kan?
Pria Bersepatu Jebol Ini ke Resepsi Kahiyang-Bobby, Simak Reaksi Presiden Jokowi Saat Diajak Saliman
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Grid.ID dengan judul Nggak Perlu Ribet, Kini Kamu Bisa Bayar Pajak Kendaraan Via ATM! Begini Caranya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-samsat-stnk_20171023_164015.jpg)