Driver Taksi Online Keluhkan Biaya Pembuatan SIM A Umum yang Capai Rp 1 Juta
Sejumlah sopir taksi online mengeluhkan bea pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A umum yang mencapai Rp 1 juta.
Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah sopir taksi online mengeluhkan bea pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A umum yang mencapai Rp 1 juta.
Kusnandar (35), nama samaran, menyebutkan pengurusan administrasi legalitas taksi online semakin memberatkan.
"Masak buat SIM A Umum sampai Rp 1 juta? Ada juga yang bilang Rp 750 ribu," beber warga Rungkut, Surabaya ini kepada TribunJatim.com, Senin (13/11/2017).
"Padahal kita mau mengikuti peraturan Permen 26 tahun 2017. Lah kok jadi semakin memberatkan driver taksi online?" cetusnya.
( Analisa Pakar Geoteknik UB Eko Andi Suryo : Perhatikan Stabilitas Lereng di Merjosari Kota Malang )
Tak hanya itu, sulitnya mengurus SIM A umum membuat rekan-rekannya sesama driver mengambil jalan pintas melalui calo.
"Nah kalau lewat calo ya antara Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Soalnya urus sendiri ribet banget," ungkapnya.
Mahal dan ribetnya mengurus SIM A umum ternyata membuat sejumlah driver online memilih tak mengurus.
"Kalau mahal males ngurus. Kita ini pendapatan tak jelas dan tak banyak kok 'dicekik' harga mahal buat urus SIM A," ujar Yanto (40) kepada TribunJatim.com di sebuah warung kopi.
Kusnandari dan rekan-rekan driver online ini pun berharap jika memang pemerintah ingin mengatur dan melakukan penataan taksi online jangan sampai membebani masyarakat.
Menurutnya, dengan adanya taksi online masyarakat terbantu bisa mencari pendapatan di luar jam kerja.
Bahkan, lanjutnya, tak sedikit juga pengangguran yang akhirnya mendapatkan pekerjaan secara halal melalui trasportasi berbasis aplikasi smartphone ini.