Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Tuban Ungkap Sindikat Pencuri Kabel Tower, 7 Pelaku Dibekuk, Modus Pura-Pura Jadi Teknisi

Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan sindikat pencurian kabel tembaga tower XL SMART–ZTE di wilayah Kecamatan Semanding

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/MUHAMMAD NURKHOLIS
PENCURIAN - Petugas Satreskrim Polres Tuban menunjukkan barang bukti potongan kabel tembaga dan peralatan yang digunakan para pelaku pencurian, Senin (17/11/2025). Sebanyak tujuh anggota sindikat ditangkap, sementara dua lainnya masih DPO. 

Ringkasan Berita:
  • Pengungkapan Kasus: Satreskrim Polres Tuban mengungkap sindikat pencurian kabel tembaga tower XL SMART–ZTE di Kecamatan Semanding.
  • Tersangka & DPO: 7 pelaku ditangkap; 2 pelaku (AFD dan DSP) ditetapkan sebagai DPO.
  • Modus Operandi: Berpura-pura sebagai teknisi tower; beberapa pelaku merupakan karyawan perusahaan sehingga mudah mengakses lokasi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan sindikat pencurian kabel tembaga tower XL SMART–ZTE di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (17/11/2025).

Dari hasil pengungkapan tersebut, tujuh orang berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Tuban. Sementara dua orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Tower Code 3309 serta sejumlah titik instalasi kabel di kawasan tersebut.

Baca juga: Truk Pengangkut Motor Tabrakan Adu Banteng di Tuban, Oleng Masuk ke Jalur Berlawanan

Manfaatkan Identitas Karyawan

Modus para pelaku adalah berpura-pura sebagai karyawan teknisi tower

Diketahui pula, sebagian dari mereka merupakan karyawan perusahaan tersebut, hal inilah yang menjadikan para pelaku lebih mudah untuk mengakses ke lokasi.

“Tujuh pelaku ditangkap, beberapa merupakan karyawan perusahaan dan memanfaatkan identitas tersebut untuk melancarkan aksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa para pelaku mengambil kabel power tembaga tipe D Space 2x10 mm dengan total panjang 1 kilometer. Kabel tersebut dikupas untuk diambil tembaganya, yang kemudian dijual kembali.

Selain kabel, sejumlah inventaris perusahaan seperti laptop, handphone, GPS, kompas, tang crimping, APAR, dan berbagai material milik ZTE juga hilang. Akibat kejadian ini, total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.

“Dari aksi ini, kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti hingga identitas para pelaku berhasil terdeteksi.

Hasilnya, petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus tujuh pelaku pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di MES PT AIA, Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Tim kemudian bergerak ke Kabupaten Malang dan menangkap tujuh pelaku,” bebernya.

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial NA (27) warga Brebes, FF (39) warga Cirebon, JA (35) warga Lampung, AS (20), AV (23), dan MFI (22) warga Kediri, serta ES (23) warga Nganjuk. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni AFD dan DSP, berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Untuk barang bukti yang diamankan meliputi tiga buah tang potong, sepuluh cutter, tambangan sepanjang 100 meter, serta satu unit mobil operasional yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Baca juga: Balap Liar di Jalan Babat-Lamongan Telan Korban Jiwa, 2 Motor Tabrak Truk, Mahasiswa Tuban Tewas

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved