Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diputus di MK, Penghayat Kepercayaan Belum Bisa Cantumkan Kepercayaanya di Kolom Agama di KTP

Persiapan teknis yang dia maksud, misalnya harus mengubah aplikasi, pada aplikasi KTP elektronik, aplikasi KK dan aplikasi SIAK.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar

 TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan para penghayat kepercayaan untuk mencantumkan kepercayaannya dalam kolom agama di KTP, namun layanan itu belum bisa dilakukan pada bulan ini.

Sebab, saat ini Kementrian Dalam Negeri, masih membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk melakukan berbagai persiapan teknis dan juga sosialisasi ke daerah.

Hal itu disampaikan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah usai menghadiri acara sosialisasi di Kota Madiun, Kamis (16/11/2017) di Hotel Sun.

"Kami perlu waktu, untuk pertama koordinasi dengan kemenag dan kementrian pendidikan. Kalau putusan MK kan memerintahkan pemerintah untuk memasukan. Untuk itu kita perlu persiapan-persiapan, baik secara teknis," jelasnya saat dikonfirmasi.

Persiapan teknis yang dia maksud, misalnya harus mengubah aplikasi, pada aplikasi KTP elektronik, aplikasi KK dan aplikasi SIAK.

Baca: Pengacara: Mobil Novanto Bagian Depan Hancur

Hal itu agar petugas dari Disdukcapil dapat memasukan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Selain itu, kata Zudan, pemerintah juga memerlukan waktu untuk memberikan sosialisi ke daerah.

"Kemudian kami juga perlu melakukan sosialisasi ke seluruh daerah, ada 514 kabupaten kota dan 34 provinsi. Jadi kami perlu waktu kira-kira satu bulan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Nono Djatikusumo saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui berapa jumlah penganut kepercayaan yang ada di Kota Madiun.

"Di Kota Madiun ada berapa (penganut kepercayaan) saya belum tahu. Mudah-mudahan tidak ada," katanya. (Surya/Rahadian bagus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved