Tiga Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Suap di Lingkungan DPRD Jawa Timur Tak Hadir
Sidang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/11/2017).
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, M Basuki; staf Komisi B DPRD Jawa Timur, Santoso dan R Rahman Agung, kembali jalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang tersebut terkait kasus suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, yakni setoran triwulanan.
Sidang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/11/2017).
(Kabil Mubarok Mengelak Saat Ditanya Mengenai Ada Tidaknya Tim Negosiator di Komisi B DPRD Jawa Timur)
Kali Ini, Jaksa Penuntut KPK rencananya menghadirkan 8 orang saksi, namun hanya 5 orang yang hadir.
Kelima saksi yang hadir tersebut adalah, Sulistiana, Jatmiko dari Dinas Peternakan Jatim, sedangkan tiga lainnya Sri Wilujeng, Mas Purnomo Hadi, dan Iswahyudi dari Dinas Pertanian.
Namun Karyadi dari kabid Dinas Perkebunan Jatim, Samsuri dari Dinas Perkebunan Jatim, dan Kusdiarto dari UPT di Dinas Peternakan Jatim tidak hadir.
"Karyadi sempat hadir, namun karena telat, kami suruh untuk datang di persidangan minggu depan," ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, Senin (20/11/2017).
(Ini Lho Alasan SM Entertainment Pilih Tak Kirim Trainee-nya ke Program Survival)
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan mereka tidak datang, Wawan mengaku tidak ada pemberitahuan dari dua saksi tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan, minggu depan kita akan coba hadirkan kembali," tukas Wawan.