Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada 4 Kades di Tulungagung Dikukuhkan Lagi ke Jabatannya usai Pensiun, Sempat Ada yang Menentang

Empat Kepala Desa (Kades) di Tulungagung yang sudah habis masa tugasnya akan kembali menduduki jabatan lamanya

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunJatim.com
DIKUKUHKAN KEMBALI - Ilustrasi Kades. Ada 4 kepala desa (Kades) yang sudah habis masa jabatannya akan dikukuhkan kembali, Jumat (15/8/2025). Pengukuhan kembali Kades yang purna tugas ini buntut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. 

Poin Penting

  • Empat Kepala Desa (Kades) di Tulungagung yang sudah habis masa tugasnya akan kembali menduduki jabatan lamanya
  • Empat Kades itu adalah Kades Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Kades Kauman Kecamatan Kauman, Kades Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo dan Kades Gedangan Kecamatan Karangrejo
  • Sempat ada warga yang menentang, namun telah berdialog dengan  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung akhirnya menerima

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung bakal mengukuhkan empat Kepala Desa (Kades) yang sudah pensiun. 

Pelaksanaan ini paling lambat di akhir Agustus 2025.

Empat Kepala Desa (Kades) yang sudah habis masa tugasnya akan kembali menduduki jabatan lamanya.

Pemkab Tulungagung akan mengukuhkan kembali mereka menjadi Kades, 

Pengukuhan kembali Kades yang sudah tidak menjabat ini konsekuensi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.

Baca juga: Warga Tuntut Kades Junarsih Mundur karena Tilap Dana Penanganan Stunting dan Buat Tanda Tangan Palsu

“SE ini berdasar aturan di atasnya dan bersifat mandatory. Jadi pemerintah daerah wajib menjalankannya,” jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo yang akrab dipanggil Yoyok.

Empat Kades itu adalah Kades Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Kades Kauman Kecamatan Kauman, Kades Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo dan Kades Gedangan Kecamatan Karangrejo.

Yoyok mengaku sudah melakukan sosialisasi SE Mendagri ini ke empat desa terkait.

Menurutnya, masyarakat empat desa ini bisa menerima dan pengukuhan kembali Kades lama bisa dilakukan.

“Sempat ada yang mempertanyakan di Desa Tunggangri, lalu masyarakat yang awalnya menentang itu juga kami ajak dialog. Semua bisa menerima ketentuan ini,” tegasnya.

Yoyok memaparkan, dalam SE Mendagri ini secara spesifik menyebutkan Kades yang berhenti sejak 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. 

Baca juga: Nasib 14 Kades Terbukti Positif Narkoba, Jabatannya Dinonaktifkan Bupati

Mereka bisa kembali menjabat sebagai Kades paling lama 2 tahun sejak dikukuhkan kembali.

Pengukuhan kembali ini hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved