Ada 4 Kades di Tulungagung Dikukuhkan Lagi ke Jabatannya usai Pensiun, Sempat Ada yang Menentang
Empat Kepala Desa (Kades) di Tulungagung yang sudah habis masa tugasnya akan kembali menduduki jabatan lamanya
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Empat Kepala Desa (Kades) di Tulungagung yang sudah habis masa tugasnya akan kembali menduduki jabatan lamanya
- Empat Kades itu adalah Kades Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Kades Kauman Kecamatan Kauman, Kades Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo dan Kades Gedangan Kecamatan Karangrejo
- Sempat ada warga yang menentang, namun telah berdialog dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung akhirnya menerima
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung bakal mengukuhkan empat Kepala Desa (Kades) yang sudah pensiun.
Pelaksanaan ini paling lambat di akhir Agustus 2025.
Empat Kepala Desa (Kades) yang sudah habis masa tugasnya akan kembali menduduki jabatan lamanya.
Pemkab Tulungagung akan mengukuhkan kembali mereka menjadi Kades,
Pengukuhan kembali Kades yang sudah tidak menjabat ini konsekuensi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Baca juga: Warga Tuntut Kades Junarsih Mundur karena Tilap Dana Penanganan Stunting dan Buat Tanda Tangan Palsu
“SE ini berdasar aturan di atasnya dan bersifat mandatory. Jadi pemerintah daerah wajib menjalankannya,” jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo yang akrab dipanggil Yoyok.
Empat Kades itu adalah Kades Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Kades Kauman Kecamatan Kauman, Kades Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo dan Kades Gedangan Kecamatan Karangrejo.
Yoyok mengaku sudah melakukan sosialisasi SE Mendagri ini ke empat desa terkait.
Menurutnya, masyarakat empat desa ini bisa menerima dan pengukuhan kembali Kades lama bisa dilakukan.
“Sempat ada yang mempertanyakan di Desa Tunggangri, lalu masyarakat yang awalnya menentang itu juga kami ajak dialog. Semua bisa menerima ketentuan ini,” tegasnya.
Yoyok memaparkan, dalam SE Mendagri ini secara spesifik menyebutkan Kades yang berhenti sejak 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.
Baca juga: Nasib 14 Kades Terbukti Positif Narkoba, Jabatannya Dinonaktifkan Bupati
Mereka bisa kembali menjabat sebagai Kades paling lama 2 tahun sejak dikukuhkan kembali.
Pengukuhan kembali ini hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.
Kepala Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Berita Tulungagung Hari Ini
Pemkab Tulungagung
Desa Tunggangri
Kauman
Desa Pagerwojo
TribunJatim.com
Desa Gedangan
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Warga Keluhkan ODGJ di Bondowoso, Dinsos Ajukan Solusi Bangun Shelter |
![]() |
---|
Motor Pegawai SMPN 1 Kutorejo Mojokerto Dicuri dalam 10 Detik, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Persik Kediri vs Madura United, Ruxi Percaya Diri Bisa Bawa Kemenangan untuk Laskar Sapeh Kerrab |
![]() |
---|
Jawa Timur Punya Peran Strategis Wujudkan Tema Kemerdekaan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah eks Menag Gus Yaqut, Cari Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.