Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tujuh Tahun Rumahnya Dicemari Limbah, Protes Pria ini Tak Pernah Didengar, Terus Disandera

Protesnya terkait pencemaran lingkungan sebagai dampak industri pengolahan kayu, belum juga membawa hasil. Sampai harus rela bertindak begini.

Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
SURYA/DAVID YOHANES
Lokasi pengolahan kayu milik Mursalin yang diprotes warga Dusun Bodog, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulunagung, Senin (20/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Muhajir (52) keluar dari ruangan Kepala Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dengan wajah dongkol, Senin (20/11/2017).

Sebab protesnya terkait pencemaran lingkungan sebagai dampak industri pengolahan kayu, belum juga membawa hasil.

“Belum ada keputusan (dari kepala desa). Masih akan dipertemukan antara warga dengan Pak Mursalin (pemilik usaha),” ucap Muhajir, bersama sejumlah warga yang menyertainya.

Muhajir bersama warga dipanggil untuk melakukan mediasi. Harapannya konflik antar warga di Dusun Bodog, Desa Ngunut ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.

Penetapan RAPBD 2018 Kota Blitar Molor, Penyebabnya Sepele

Namun Muhajir menilai, prosesnya terlalu berbelit dan tidak memperhatikan aspirasi warga.

“Sekarang bukan saya saja lo yang protes. Tapi banyak warga lain ikut protes pengolahan kayu Mursalin,” tegas Muhajir.

Rumah Muhajir berada tepat di utara pengolahan kayu milik Mursalin. Setiap hari debu beterbangan masuk ke rumah Muhajir, hingga mencemari nasi. Suara bising dari penggergajian kayu juga memekakkan telinga.

Getaran dari mesin membuat tembok rumah Muhajir retak. Kini debu yang beterbangan sudah berkurang, sejak Mursalin membangun tembok tinggi. Namun suara memekakkan telinga masih keras terdengar dari rumah Mursalin.

“Sudah tujuh tahun kondisinya seperti itu, siapa yang bisa tahan? Sudah lama lapor, sudah protes secara pribadi juga tidak ditanggapi,” ucap Muhajir.

Investasi Rp 37 Triliun Sudah Masuk ke Surabaya, Proyek Jalur Kereta ke Pelabuhan Dipercepat

Kepala Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Abdullah mengakui, usaha pengolahan kayu milik Mursalin tidak berizin. Namun pihaknya juga tidak punya kewenangan untuk menutup. “Kalau saya yang menutup malah menyalahi nanti,” ucap Abdullah.

Karena itu, lanjut Abdullah, pihaknya sebatas memfasilitasi warga agar berdamai. Diharapkan antara Mursalin dan warga yang terkena dampak usahanya ada titik temu. Selain itu Mursalin harus menjalin hubungan yang baik dengan tetangga sekitar.

“Kalau pun dia sudah punya izin, tapi hubungannya dengan tetangga buruk bisa saja izinnya dicabut. Kunci izin usaha adalah warga sekitar,” tandas Abdullah.

Ingin Tahu Pentingnya Jaminan Sosial, Mahasiswa ITS Serbu Program 40 Menit Mengajar BPJS Naker

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved