Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dari Balik Jeruji Besi, Setya Novanto Tulis Dua Surat Sakti ini dan Lagi-lagi Terbukti Manjur

Tuah Setya Novanto kembali terbukti. Dia kembali bisa menunjukkan kesaktiannya mengubah nasib yang akan menjeratnya lewat surat sakti dan ...

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Manuver Setya Novanto tak berhenti meski sudah berada di balik jeruji besi. Pada Selasa (21/11/2017), dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Novanto menulis dua surat.

Satu surat ditujukan untuk pimpinan DPR dan satu surat lain ditujukan untuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Kedua surat dibubuhi materai Rp 6.000 dan ditandatangani Novanto.

Dalam surat untuk pimpinan DPR, Setya Novanto meminta diberikan kesempatan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Ia meminta tak dicopot, baik sebagai Ketua DPR RI maupun sebagai anggota Dewan.

"Saya mohon pimpinan DPR lain dapat memberikan kesempatan saya membuktikan tidak ada keterlibatan saya," kata Novanto dalam suratnya.

"Dan, untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya, baik selaku ketua DPR maupun selaku anggota Dewan," tulis Novanto.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan adanya surat itu. Menurut Fahri, surat itu diantarkan langsung pengacara Novanto, Fredrich Yunadi.

Fredrich Yunadi si Pengacara: Kecelakaan Parah, Pelipis Setnov Benjol Segede Bakpao

Setnov Tersangka Lagi dan Ditahan KPK, Golkar Ngaku Tetap Usung Khofifah

Fahri mengatakan, surat tersebut memberikan informasi bahwa Novanto sebagai ketua umum DPP Partai Golkar mengambil keputusan menunda pergantian pimpinan DPR sampai proses hukumnya diselesaikan.

Dengan begitu, surat tersebut menguatkan tak perlu ada pergantian ketua DPR untuk saat ini.

"Karena beliau masih ketua umum yang sah, tentu sesuai dengan Undang-Undang MD3 tidak akan ada surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan," kata Fahri.

Langsung Dikabulkan

Selain surat kepada pimpinan DPR, Novanto juga mengirimkan surat untuk DPP Partai Golkar. Dalam surat tersebut, Novanto juga meminta tak ada pemberhentian dirinya sebagai ketua umum, baik untuk sementara maupun permanen.

"Tidak ada pembahasan pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku ketua umum Partai Golkar," tulis Novanto dalam surat itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved