Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dari Balik Jeruji Besi, Setya Novanto Tulis Dua Surat Sakti ini dan Lagi-lagi Terbukti Manjur

Tuah Setya Novanto kembali terbukti. Dia kembali bisa menunjukkan kesaktiannya mengubah nasib yang akan menjeratnya lewat surat sakti dan ...

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. 

Inilah 5 Profil Deisti Istri Setnov yang Belum Banyak Diketahui, Nomor 4 Benar-benar Tak Terduga

Mirwan menilai, hasil rapat pleno itu sangat jauh dari harapan publik yang sudah tidak ingin diwakili Novanto.

"Untuk kesekian kalinya Golkar kalah melawan Novanto. Dan, sekali lagi Partai Golkar sukses diperdayai dengan dalil-dalil kepastian hukum," ucapnya.

Pernah Menang

Setya Novanto memang pernah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK. Pada 29 September, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

Hakim menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.

Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan.

Intip Lima Kehidupan Putri Cantik Setnov, Nomor Tiga Mewah dan Glamor

Namun, sesuai undang-undang, KPK memiliki kewenangan untuk kembali memulai penyidikan terhadap Novanto.

Pada 10 November, KPK mengumumkan kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Surat perintah penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto sudah terbit sejak 31 Oktober.

Karena terus mangkir dari panggilan pemeriksaan, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Novanto pada 20 November.

Namun, sebelum ditahan, tepatnya pada 15 November, Novanto sudah terlebih dahulu mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Berita diatas sebelumnya sudah dipublikasikan Kompas.com, dengan judul: Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved