Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dari Depan Toko ini Jual Bahan Bangunan, Saat Dicek di Dalam, Astaga yang Dijualnya Bikin Miris

Kamuflase dilakukan pemilik toko ini. Dari luar tampak biasa, dari dalam yang dijualnya membuang tercengang hingga ...

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Petugas Satpol PP Kota Blitar menunjukkan sejumlah miras dan rokok ilegal yang disita dari sebuah toko bangunan di Jl Kenari saat menggelar razia, Rabu (29/11/2017) malam. 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR, SURYA - Razia minuman keras (miras) yang digelar petugas Satpol PP Kota Blitar, Rabu (29/11/2017), malam, menemukan peredaran rokok ilegal tak bercukai.

Petugas menyita tujuh slop rokok ilegal merek PAS.

"Selain menemukan miras, kami juga mendapati peredaran rokok ilegal. Sekarang (rokoknya) kami sita di kantor," kata Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Hariyanto, Kamis (30/11/2017).

Petugas menemukan rokok ilegal itu di sebuah toko bangunan di Jl Kenari, Kota Blitar.

Toko itu tidak hanya menyediakan bahan material bangunan, tapi juga menjual miras.

Tak hanya itu, toko itu juga menjual rokok tak bercukai. Ada tujuh slop rokok ilegal yang disita. Tiap slop berisi 10 pak rokok.

"Mereka modusnya menjual bahan bangunan, tapi juga menyediakan miras," ujar Hariyanto.

Selain menyita rokok ilegal, petugas juga menyita beberapa botol anggur merah dan satu jeriken arak jowo.

Semua barang bukti itu sekarang disita di kantor Satpol PP. "Kami masih menelusuri pemasok rokok ilegal itu," katanya. (Surya/Samsul Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved