2 Pria Ditangkap Polsek Rungkut Berkat Informasi Warga, Mereka Berdua Ternyata Bawa Barang Haram Ini
Dua pria asal Kalijudan Surabaya ditangkap polisi reserse Polsek Rungkut di Jalan Raya Sidotopo Wetan, Surabaya.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pria asal Kalijudan Surabaya ditangkap polisi reserse Polsek Rungkut di Jalan Raya Sidotopo Wetan, Surabaya.
Keduanya bernama Raden Adi Ramadi (21) dan Rian Aji Saputra (27) warga Kalijudan, Mulyorejo Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim Renggur mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga ada penggunaan narkoba.
( Ciduk Dua Pria yang Asik Pakai Sabu di Wiyung, Polisi Temukan Paket Komplet )
"Sabtu malam aggota Polsek Rungkut mendapat info dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ujar Karim, senin malam (4/12/2017).
Merespon informasi tersebut polisi kemudian membuntuti dua pria tersebut.
Benar, hari itu pula polisi mencegat dengan memberhentikan keduanya di Jalan Raya Sidotopo Wetan, Surabaya.
( Polres Bangkalan Tangkap 6 Pengguna Sabu-sabu di Bawah Umur )
Dua pria tersebut rupanya membawa narkotika jenis sabu.
"Barang bukti berupa satu klip berisi sabu, berat 0,40 gram dibungkus plastik klip," ujar Karim.
Selanjutnya pelaku digiring ke Polsek Rungkut.
Usai diperiksa, tersangka kemudian dijerat perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika Gol I bukan tanaman, pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 thn 2009.
( 7 Benda Ini Ternyata Terbuat dari Mayat Manusia, Mulai dari Sabun hingga Diamond )