Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 T, Praperadilan Setya Novanto Diakui Sang Pengacara Gugur

Pembacaan Dakwaan pada tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah selesai dilaksanakan pada Rabu (13/12/2017).

Tribunnews.com
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA — Pembacaan Dakwaan pada tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah selesai dilaksanakan pada Rabu (13/12/2017).

Meski sempat harus diskors akibat Setnov yang mengaku sakit, persidangan dilaporkan tetap dilanjutkan.

Dengan ini, praperadilan yang diajukan Setya Novanto untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka gugur.

Hal ini diakui pula oleh pengacara Setya Novanto yakni Maqdir Ismail.

(Bukan Artis, Kematian Tragis Enam Orang Ini Jadi Peristiwa Tak Terlupakan di Tahun 2017)

"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maqdir kepada wartawan di sela-sela sidang pembaca dakwaan yang tengah diskors.

Maqdir menilai, pembacaan surat dakwaan sengaja dipaksakan hari ini untuk menggugurkan praperadilan Novanto yang akan diputus pada Kamis (14/12/2017) besok.

Ia mempertanyakan langkah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejak awal menghadirkan dokter di persidangan. 

"Apa urusannya? Kan, mereka sudah mempersiapkan paling tidak memprovokasi bahwa Pak Novanto ini akan sakit atau apa. Jadi memang tujuannya itu untuk menggugurkan," ujar Maqdir.

Namun, kehadiran tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, itu pada akhirnya memang untuk memeriksa kondisi kesehatan Setya Novanto.

Sebab, pada persidangan, awalnya Setya Novanto mengaku sakit dan tak menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Yanto meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Novanto di klinik pengadilan.

Ketiga dokter RSCM kompak menyatakan bahwa Novanto dalam kondisi sehat dan bisa menjalani proses persidangan.

Setelah ada kepastian dari ketiga dokter mengenai kesehatan Setya Novanto, akhirnya hakim memutuskan sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved