Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejari Magetan Siap Menerima Laporan Justice Collaborator

tambah Kajari, laporan itu jangan hanya cerita sebisanya disertai barang bukti yang selengkap lengkapnya

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Doni Prasetyo
Siswa SMA/SMK se-Kabupaten Magetan ikuti lomba pidato di Kejari, memperingati Hari Korupsi se-dunia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Rabu (13/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan siap menerima laporan dari tersangka korupsi, untuk mengungkap kasus korupsi yang menjeratnya sebagai justice collaborator.

"Monggo, kalau mau melapor, untuk membantu mengungkap kasus korupsi. Kita akan bantu, asal laporan itu benar dari tersangka atau terdakwa sendiri atau yang mewakili," kata Kajari Siswanto kepada Surya, seusai membuka lomba pidato Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Rabu (13/12/2017).

Namun, tambah Kajari, laporan itu jangan hanya cerita sebisanya disertai barang bukti yang selengkap lengkapnya.

"Kalau laporan hanya sekedar cerita, nanti cenderung sepihak, atau malah fitnah. Karena nanti kita akan mintai keterangan kepada pihak pihak yang berhubungan dengan kasus yang dilaporkan itu," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Menurut Kajari Siswanto, upaya membantu penyidik untuk mengungkap kasus korupsi yang menjerat tersangka atau terdakwa itu merupakan salah satu keharusan untuk mendapat keringanan hukuman.

"Selain sopan santun, tidak berbelit dan belum pernah dihukum. Tambahan bagi tersangka korupsi dan kasus narkoba, harus bersedia menjadi justice collaborator," kata Kajari kelahiran Pacitan ini.

Sejak Kajari Siswanto menjabat di Magetan, ada sembilan pejabat dijebloskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tiga diantaranya pejabat eselon II.

Ketiga pejabat itu masing masing Ehud Alawi, Kepala Dinas Kesehatan Magetan, mantan pelaksana tugas (plt) enam tahun sebagai Dirut RSUD dr Sayidiman, Magetan, terjerat kasus proyek pembangunan Instalasi Rawat Inap (IRNA) VI RSUD setempat tahun 2010.

Kemudian Sumarjoko, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Magetan ini tersandung kasus pengadaan sepatu seragam PNS tahun 2014 senilai Rp 1,2 miliar.

Kini mantan Kepala Bappeda itu di Pengadilan Tipikor dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman enam tahun penjara.

 Survei SSC : 43 Persen Masyarakat Setuju Ada Poros Baru di Pilgub

Terakhir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan Bambang Setiawan "Bobo" ini terjerat proyek pengadaan bibit tanaman hias dan sejumlah proyek fisik yang itemnya mencapai 212 item dengan nilai Rp 7,8 miliar.

Itu belum termasuk pembangunan alun alun dengan anggaran tahun jamak selama tiga tahun dengan nilai lebih Rp 10 miliar.

Namun sejauh ini Kejari Magetan hanya fokus ke enam item. Hal ini agar tidak bias dalam melakukan penyidikkan.

"Dari enam item saja, kerugian negara hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp 200 juta. Kalau dari 212 item proyek ditambah alun alun, bisa dihitung kerugian negara pastinya sangat signifikan," kata Kasi Pidsus Achmad Taufik Hidayat. (Surya/Doni Prasetyo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved