Timpora Dibentuk di Empat Kabupaten Jawa Timur, Gandeng TNI AL hingga Polda Jatim
Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) telah dibentuk Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya di 100 kecamatan pada empat kabupaten.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang telah dibentuk Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya di 100 kecamatan pada empat kabupaten sudah menjalankan tugasnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto.
"Ada di empat kabupaten, seperti Lamongan, Gresik, Tuban, dan Bojonegoro. Hal itu sesuau undang undang yang ada," ungkap Romi di ruang rapat Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (23/12/2017).
( Pembayaran Pemasangan Reklame di Kota Surabaya Berganti Sistem, Begini Penjelasannya )
Perlu diketahui, ada dua dasar hukum pembentukan Timpora, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, di mana dua UU itu berisikan tentang keimigrasian.
"Sejak tahun 2011, kami wajib membentuk Timpora di kabupaten dan kota," sambungnya.
Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya juga membentuk sekretariat Timpora darat dan laut.
Romi menjelaskan Timpora juga memiliki kapal patroli untuk pengawasan orang asing di Tanjung Perak bersama Polair Polda Jatim dan TNI AL.
Tak hanya itu, Syahbandar serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pun juga turut dilibatkan dalam Timpora laut.
Rencana ke depan, Romi mengatakan pihaknya akan melakukan Operasi Galungan sekitar 27 sampai 28 Desember mendatang.