Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usai Mencuri Sambil Todongkan Pisau ke Korbannya, Empat Pemuda Bertato Diringkus Polsek Wonokromo

Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo telah menangkap empat pemuda bertato yang merupakan pelaku dari kasus pencurian disertai dengan kekerasan.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo telah menangkap empat pemuda bertato yang merupakan pelaku dari kasus pencurian disertai dengan kekerasan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo telah menangkap empat pemuda bertato.

Pasalnya, keempat pria itu merupakan pelaku dari kasus pencurian disertai dengan kekerasan.

Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol I Gede Suartika menegaskan keempat pria itu beraksi ketika grup band Slank hendak konser di Lapangan Makodam V Brawijaya Surabaya beberapa waktu lalu.

( Terpleset Saat Gali Septic Tank, Tiga warga Pasuruan ini Tewas, Satu Selamat )

"Saat itu para pelaku menghentikan korbannya yang sedang berjalan kaki dari parkiran motor menuju Lapangan Kodam V Brawijaya untuk lihat konser," ujar Gede, Rabu (27/12/2017).

Gede menambahkan para pelaku saat itu beraksi di Jalan Gajahmada, Surabaya, dengan cara menodongkan sajam kepada korbannya.

Dua dari empat pelaku berusaha memeriksa barang bawaan korban untuk dijarah.

Keempat pelaku tersebut yakni:
1. Praja Wisnu alias Salome (22) warga Jalan Gunungsari 2 nomor 9 Surabaya
2. Rizky Aditya alias Sakip (19) asal Jalan Gajahmada 2D nomor 209 Surabaya
3. Andik Musdiono alias Tom Cat (20) yang tinggal di Jalan Petemon 4 nomor 37 Surabaya
4. Lalu yang terakhir Giangga Putra (19) asal Jalan Gunungsari Trem Gang 1 Surabaya

Kepada polisi, keempatnya mengaku baru sekali melakukan hal itu.

Namun, polisi tak begitu saja mempercayainya.

Gede menuturkan, satu dari keempat pelaku merupakan residivis kasus serupa.

( Golkar Jatim Tindak Lanjuti Keputusan DPP, Ini yang Dilakukan )

"Ini pelaku yang dijuluki Salome adalah residivis, dia pernah ketangkap polisi terkait kasus serupa, tapi waktu itu dia masih di bawah umur," lanjut Gede.

Akibat ulahnya itu, empat pelaku beserta barang bukti hasil jarahannya telah diamankan di Mapolsek Wonokromo Surabaya.

"Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved