Begini Alasan Warga Kalasan Surabaya Tolak Pengosongkan Rumah oleh PT KAI
Mereka beralasan rumah tersebut masih berstatus quo dan PT KAI tak berhak menyita atapun mengeksekusinya.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga Jalan Kalasan Surabaya bersikeras menolak pengosongan rumah milik almarhum Soekarno yang berlokasi nomor 16 dan diklaim milik aset PT KAI.
Mereka beralasan rumah tersebut masih berstatus quo dan PT KAI tak berhak menyita atapun mengeksekusinya.
Sekretaris Aliansi Penghuni Rumah Negara (APRN) Jatim mengatakan selaku koordinator warga mengatakan, jika PT KAI melakukan pengosongan sudah melanggar Undang-undang.
Lantaran rumah berstatus quo atas putusan dari proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 950/PDT.G/2014/PN.SBY.
Sesuai putusan tersbebut, kata Usman, gugatan penggugat dalam rekonpesi (dalam hal ini PT KAI) tidak dapat diterima.
Kemudian, gugatan perdata dari ahli waris Soekarno, juga tidak diterima oleh pengadilan. Sehingga status tanah yang kini dihuni keluarga Soekarno pun berstatus quo atau dibekukan sementara.
"Kami bersama warga menolak adanya pengosongan rumah ataupun eksekusi. Starus tanah berada quo dan harus dihormati. PT KAI selalu menekan kami supaya melakukan pengosongan," sebut Usman saat ditemui di sela-sela aksi di Jl Kalasan, Kamsi (28/12/2017).
Pengosongan Rumah di Kalasan Surabaya Sempat Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu
Menurut Usman, PT KAI tak berhak melakukan eksekusi. Karena yang berhak melakukan sesuai aturan hukum, yang boleh melakukan melakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Bukan PT KAI, tapi harus dilakukan juru sita pengadilan. Kami menghormati dan taat hukum, tapi kalau tidak sesuai dengan hukum, kami melawan," ucap Usman.
Pria yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pacar Keling, Tambaksari ini menuturkan, selama ini tidak ada amar putusan soal adanya pengosongan rumah 16 di Jalan Kalasan Surabaya.
"Kami bersama warga akan terul menolak jika dilakukan pengosongan oleh PT KAI," terang Usman.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam APRN Jatim menghadang ratusan petugas PT KAI.
Mereka menolak rencana PT KAI yang akan mengosongkan rumah nomor 16 di Jalan Kalasan Surabaya.
Tidak hanya menghadang, ratusan massa juga terlibat aksi dorong dan lempar botol air kemasan. Sempat ada warga yang dipukul, kendati bisa diredam petugas kepolisan dan TNI yang melakukan penjagaan.
Antara PT KAI dengan perwakilan warga masih melakukan negopsiasi di Kantor Kecamatan Tambaksari guna menyelesikan persoalan ini. Tapi negosiasi dn dialog berjalan alot dan tidak ada tanda-tanda penyelesaian. (Surya/Fatkhul Alamy)