SIM Anda Habis saat Libur Natal dan Tahun Baru, Jangan Khawatir, Tetap Bisa Diurus, Syaratnya . . .
Pesan berantai adanya pemutihan SIM langsung viral di media sosial. Polisi dibuat kelabakan hingga harus melakukan hal tak terduga ini.
Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satlantas Polretbabes Surabaya meminta masyarakat tidak begitu saja percaya dengan informasi adanya pemutihan SIM lantaran ada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2018.
Informasi tersebut ditegaskan tidak benar alias hoax.
Penegasan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Pan Padian.
Dia membantah informasi yang beredar ramai melalui medias sosial (medsos), sepanjang Kamis (28/12/2017) ini.
“Informasi itu (pemutihan SIM) di medsos tidak benar. Tidak ada pemutiahan SIM dalam layanan yang dilakukan Polri," tegasnya.
Suaminya Kena OTT KPK, Karir Sekda Jombang Berakhir Memilukan
Menurut Pandia, pada Desember 2017 ini memang ada libur panjang lantaran ada Hari Raya Natal 2017 dan tahun Baru 2018.
Adanya libur panjang tersbeut, pelayanan SIM libur pada tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 24 Desember 2017 sampai 1 Januari 2017, dapat diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Januari 2018.
Untuk pemohon, tetap masih harus membawa berkas perpanjangan SIM yang berluku. Seperti mengisi formulir, membawa surat keterangan sehat dari dokter.
Selanjutnya pemohon baru ke loket untuk mendaftar perpanjangan SIM.
“Bukan pemutihan, karena tetap dengan mekanisme perpanjangan SIM yang berlaku saat ini,” terang Pandia.
Sambut Tahun Baru, Harga Cabai Rawit Naik Hingga 200 Persen dan Makin Tak Terkendali
Masih Bersarung dan Berkopiah, Tokoh Agama Ternama ini Tewas Digorok di Teras Rumahnya
Kanit Reindent Satlantas Polretabes Surabaya, AKP Sigit Indra menambahkan, layanan SIM yang dilakukan Polri tidak ada kebijakan pemutihan. Informasi tyang beredar ramai di medsos itu sama sekali tak benar.