Mau Kabur Lagi ke Malaysia, Ketua Gapoktan yang 3 Tahun Jadi DPO Malah Tertangkap Secara Tak Terduga
Selama tiga tahun dalam pelariannya dan jadi buron, Ketua Gapoktan ini licin pergerakannya dan menyaru sebagai TKI.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Mustakim (45), tersangka penggemplang dana Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebesar Rp 100 juta yang menjadi buron selama tiga tahun akhirnya tertangkap, Rabu (3/1/2018).
Tersangka adalah Ketua Gapoktan Margi Jaya, Desa Bulumargi Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Dia berhasil ditangkap secara tak terduga, saat membeli tiket di salah satu biro jasa Nguwok Babat, Lamongan.
Selama tiga tahun dalam pelariannya, Mustakim kerap berpindah-pindah tempat. Namun yang lama berada di luar negeri, Malaysia.
Ia bahkan bekerja di negeri Jiran dan berlama-lama untuk menghindari kejaran polisi.
Kakek ini 3 Hari Sekali Gagahi Siswi SMP, Aksi Bejatnya Tak Sengaja Terbongkar Ibu Korban
Mustakim membawa kabur dan Gapoktan 2011 sebesar Rp 100 juta. Sejak ditetapkannya sebagai tersangka pada 2015 Mustakim lalu menghilang dan tidak diketahui dimana rimbanya.
Penetapan daftar pencarian orang (DPO) dilakukan, setelah dua kali dikeluarkan surat pemanggilan terhadap tersangka tidak pernah diindahkan.
Polisi terus mengendus keberadaan tersangka yang tergolong sangat licin berpindah-pindah tempat menghindari kejaran polisi.
Saat ditangkap setengah jam lalu di biro jasa penjualan tiket di Nguwok, Mustakim tidak berkutik.
Siswinya Ngaku Ijazah Ditahan dan Minta Bantuan Ahok, Kepala SMAN di Lamongan Ungkap Hal Sebenarnya
Tersangka ditangkap Kanit Pidkor, Iptu Bagas didampingi dua anggotanya ini langsung digiring ke Mapolres.
Hingga berita ini dikirim Rabu sekitar pukul 17.30 WIB, Mustakim masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit III Pidkor Polres Lamongan.
Proses pemeriksaan terhadap sekitar 10 orang saksi sebelumnya sudah dilaksanakan penyidik yang mengerucut pada Ketua Gapoktan Margi Jaya, Mustakim sebagai tersangka dugaan korupsi.
Keterangan sejumlah pengurus Gapoktan sebelumnya dan dua alat bukti juga memperkuat Mustakim ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi.