Aman Jaya saat Transaksi Narkoba di Kolam Renang, Tapi Sampai Rumah Langsung Gigit Jari
Modus operandi pria ini dalam mengedarkan narkoba terbilang licin, tapi akhirnya dia terpeleset dan gigit jari.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Sidoarjo terpaksa digelandang ke ruang Reskoba Polres Situbondo.
Warga berinisia HB dibekuk polisi dari satuan Reskoba di rumahnya usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kolan renang di wilayah Kecamatan Panji.
Penangkapan pria berusia 35 tahun itu bermula saat polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan pelaku di sekitar kolam renang.
Mendapati laporan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi.
Gagahi Siswi SMP, Kakek di Lamongan ini Minta Tiga Hari Sekali
Obat Kuat Bikin Pria ini Tahan Main Lama Dengan Selingkuhan, Usai Klimaks Hal Tragis Terjadi
Sayangnya tersangka usai transaksi, pelaku pulang ke rumahnya di Desa Alasmalang.
Polisi yang sudah mengindetifikasi identitas tersangka segera mendatangi dan menangkap pelaku di rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa, narkoba jenis sabu seberat 0,59 gram, 1 buah alat hisap dari botol bekas minuman kaleng, dan 1 buah sedotan plastik.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan.
Awas, Mulai Bulan Februari Polisi Akan Tilang Taksi Online, Jika Tidak Penuhi Syarat Operasional ini
Bertapa di Gunung Budheg Biar Sakti, Pria ini Ditemukan Kondisinya Mengenaskan, Tak Tega Melihatnya
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priambodo membenarkan penangkapan pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
"Saat ini, tersangka HF masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskoba," terangnya. (Surya/Izi Hartono)