Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ikut Benarkan Surat Gugatan Cerai Ahok Terhadap Vero
Kabar mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang disebut menggugat cerai sang istri, Veronica Tan menjadi...
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kabar mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang disebut menggugat cerai sang istri, Veronica Tan menjadi perbincangan besar sebagian masyarakat tanah air.
Kabar tersebut mulai hangat dibicarakan saat sebuah surat gugatan cerai yang tertulis atas nama Basuki Tjahaja Purnama tersebar di media sosial.
Sebagian netizen berharap hal ini hanya sekedar kabar bohong. Sayangnya konfirmasi kebenaran mulai muncul silih berganti.
Petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bagian perdata, Tarmuzi, di kantornya, PN Jakarta Utara, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara membenarkan hal ini pada Senin (8/1/2018).
Tarmuzi memastikan bahwa surat gugatan cerai itu sudah sah, lantaran dirinya serta Ahok juga sudah menandatangani dalam surat bermaterai Rp 6.000.
"Iya, saya yang tanda tangan, sudah ada juga tanda tangan Pak Ahok juga di atas surat bermaterai Rp 6.000," ujar Tarmuzi, ketika ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1).
Ia mengungkap bahwa memang tidak banyak yang mengetahui perihal surat gugatan cerai oleh Ahok tersebut.
Hal itu, kata Tarmuzi, kemungkinan karena surat tersebut diajukan ke PN Jakarta Utara oleh perwakilan saja, bukan kuasa hukum Ahok, dan jelang tutup kantor PN Jakarta Utara.
Pengajuan surat cerai Ahok itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1) sore hari, sekira pukul 14.30 WIB.
Tarmuzi mengatakan bahwa tak terlihat kehadiran sang adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra.
"Iya, sekitar setengah tiga sore (masuk surat gugatan cerai). Pas mau tutup. Dari grup adiknya Ahok (Fifi) tapi bukan adiknya. Rekannya," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Vincentius Jyestha)