Ahok dan Vero Bisa Bertemu Saat Mediasi, Hubungan Pernikahan Masih Berpeluang Diselamatkan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membuka tahap mediasi Untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama...
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membuka tahap mediasi Untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan sang istri Veronica Tan pada Selasa (9/1/2018).
Itu artinya, masih ada peluang hubungan Ahok dan Vero bisa diselamatkan.
Prosedur mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016.
"Pada saat mediasi, penggugat wajib hadir, tergugat wajib hadir. Wajib hadir karena ada konsekuensi hukum," tutur Humas PN Jakarta Utara, Yoojte Sampalaeng, Selasa (9/1/2018).
(Pengerjaan Jalur Penyelamat Gotekan-Pacet Mojokerto Capai 70 Persen)
Mengingat sampai saat ini, Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, maka kemungkinan besar selama tahap mediasi, dia akan diwakili penasehat hukum.
Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Ahok sudah menunjuk, Josefina Agatha Syukur.
"Iya harus kuasa hukum datang. bagaimana caranya, karena dia sudah punya kuasa. Mewakili kepentingan penggugat, bertindak untuk dan atas nama diri penggugat," kata dia.
Dia menjelaskan, masing-masing pihak dapat menunjuk mediator sebagai upaya menjembatani komunikasi.
Mediator dapat menentukan selama berapa kali pertemuan di tahap mediasi dilakukan.
"Tergantung dari mediator. Dari kedua belah pihak sudah mempunyai mediator ya terserah atau mau diserahkan kepada majelis (hakim-red) untuk menentukan mediator. Mediasi tertutup atau terbuka ya tergantung mediator," kata dia.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Gugatan itu didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018), sebagaimana registrasi nomor perkara 20/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr.
(Tribunnews.com, Glery Lazuardi)
(Kini Cantik dan Seksi, Foto Lama Luna Maya Bikin Netizen Syok: Masih Polos, Belum Kenal Ariel)