Pernah Ada Hubungan Saat Masih Sekolah, Alasan Pelaku Tega Bunuh Korban Pun Terungkap
Pelaku pembunuhan wanita bercadar akhirnya tertangkap. Terungkap pula motif pembunuhan tersebut. Ternyata...
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kasus pembunuhan wanita bercadar sudah menemui titik terang.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kediri telah menetapkan tersangka terkait kasus pembunuhan Nurul Khotimah (38), perempuan bercadar yang jenazahnya ditemukan di halaman masjid Pagu.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan telah memastikan kejadian ini adalah kasus pembunuhan.
Baca: Curi Dua Smartphone dari Kos-kosan Jemur Wonosari, ART Paruh Baya Terancam Dibui Lima Tahun
Baca: Terungkap! Raffles Ternyata Bukan yang Pertama Temukan Bunga Rafflesia, Ini Sosok Penemu Sebenarnya!
"Sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka," ujar AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada Surya di Polres Kediri, Senin (8/1/2018).
Informasinya, polisi telah menetapkan tersangka berinisial M, warga Wates, Kabupaten Kediri.
Diketahui, tersangka merupakan orang dekat korban.
Mereka sempat menjalin hubungan saat masih sekolah.
Baca: Tulis Surat untuk Fans, Ahok: Apapun Ketidakcocokan Tidak Boleh Cerai, Kecuali . . .
Baca: Move On dari Malaikat Pencabut Nyawa, Lee Dong Wook akan Muncul Lagi Jadi Dokter Tampan
Tersangka sempat menekan korban untuk menceraikan suaminya dan menikah dengannya.
Namun ternyata, kisah asmara itu bertepuk sebelah tangan.
Hingga berujung pada pembunuhan.
Nurul Khotimah tewas ditangan pria yang telah dikenalnya semenjak duduk di bangkui SMP.
Baca: Begini Sedihnya Dongwoo Saat Dengar Kabar Keluarnya Hoya dari INFINITE
Baca: Pergi Mandi, Wanita Ini Kehilangan Dua Smartphone di Kamar Kosnya
Hanif menjelaskan meski tersangka sempat mengelak melakukan perbuatan itu.
Namun, setelah dicocokkan dengan alat bukti, tersangka mengakuinya telah membunuh Nurul Khotimah.
"Penetapan tersangka ini telah sesuai prosedur yang menempuh seluruh pertimbangan untuk menjerat tersangka," bebernya.
Pihaknya saat ini telah memeriksa suami korban bernama Sunaryo terkait kasus tersebut.
Baca: Tak Sedang Berulang Tahun, Fans Hadiahi Jungkook Tagar #JKDAY yang Jadi Trending Topik, Buat Apa?
Baca: Ingin Langsung Antarkan Khofifah-Emil Saat Daftar ke KPU, Pakde Karwo Beberkan Alasannya
Pemeriksaan itu untuk memenuhi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tadi sudah kami mintai keterangan tambahan untuk melengkapi BAP," pungkasnya.
Apabila tidak ada halangan, rencananya pihaknya akan menggelar rekontruksi pembunuhan.
Namun hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan mekanisme untuk reka ulang.
Baca: 6 Fakta Rafflesia Arnoldii, Bunga Nasional Indonesia yang Hiasi Google Doodle Hari Ini
Baca: Duh, Baru Saja Direkrut, Philippe Coutinho Harus Istirahat Selama 20 Hari Gara-gara Cedera
"Kan harus ada saksi semuanya itu yang harus dihadirkan pada saat rekonstruksi, jadi kami butuh waktu untuk mempersiapkannya," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis dugaan pembunuhan berencana minimal hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.