Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisah Fredrich Yunadi yang Dicegat Keluar Negeri Usai Beberapa Meter Lewati Pintu Pemeriksaan

Fredrich Yunadi dicegat pihak imigrasi untuk bepergian ke luar negeri. Mantan pengacara Setya Novanto, dicegat atas permintaan...

(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Fredrich Yunandi saat menjadi pengacara Setya Novanto 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi dicegat pihak imigrasi untuk bepergian ke luar negeri.

Mantan pengacara Setya Novanto, dicegat atas permintaan KPK terkait dugaan kasus korupsi e-KTP.

Fredrich dituding atas dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.

Kejadian pencegahan tersebut terjadi di Bandara Soekarno Hatta, pada 18 Desember 2017.

(6 Fakta Puti Guntur Soekarno, Cucu Bung Karno yang Resmi Dampingi Gus Ipul di Pilgub Jatim 2018)

"Iya, kejadiannnya di bandara," kata Ketua Tim Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/1/2018).

Fredrich akan berangkat ke Kanada karena sebelumnya mendapat konfirmasi dari Wakil Direktur Wasdakim Imigrasi bahwa tidak ada pencegahan atas nama dirinya oleh KPK.

"Dilakukan pengecekan oleh Wakil Direktur Wasdakim, tidak ada dicekal Pak Yunadi. Nah, besok tanggal 15 dia WA lagi (Wadir Wasdakim) untuk memastikan, tidak ada (pencekalan)," ujar Sapriyanto.

Pada 18 Desember subuh, Fredrich berangkat ke bandara. Hotel di Kanada dan di New York, AS, kata Sapriyanto, sudah dipesan.

Sesuai prosedur, untuk ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara.

Saat itu, pihak imigrasi di bandara sempat memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah.

"Tapi ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal," ujar Sapriyanto.

Dengan kejadian ini, pihaknya menyimpulkan ada indikasi Imigrasi melakukan pelanggaran terkait pencegahan terhadap Fredrich.

"Kita menganggap ada undang-undang yang dilanggar, Imigrasi cara-cara dia melakukan pencekalan tidak sesuai undang-undang," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved