Jadi Tersangka 'Merintangi Penyidikan', Fredrich Yunadi Tak Hadiri Panggilan KPK
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA — Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP.
Dia diduga menjadi pihak yang menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau untuk Setya Novanto meski belum diketahui Setya Novanto akan menjalani perawatan karena apa.
Rencananya, Fredrich diminta hadir untuk jalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Jumat (12/1/1018).
Namun kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menyatakan, Fredrich tidak dapat memenuhi panggilan KPK.
(Intip Nih 12 OOTD ala Ayana Jihye Moon, Wanita Korea yang Jadi Mualaf, Syari Namun Tetap Trendy!)
"Ya, hari ini Pak Fredrich enggak bisa hadir," kata Sapriyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Sapriyanto datang untuk menanyakan kepada KPK apakah permohonan penundaan pemeriksaan Fredrich yang diajukan pada Kamis (11/1/2018) dikabulkan atau tidak.
Pihaknya meminta agar pemeriksaan Fredrich oleh KPK dapat dilakukan setelah sidang kode etik advokat.
"Kami sedang mengajukan proses sidang kode etik terhadap Pak Yunadi," ujar Sapriyanto.
(Jalani Tes Kesehatan, Tiga Pasangan Cawali Kompak Lakukan Hal Tak Terduga di Rumah Sakit)
Kasus ini bermula saat Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan, Namun, tim tidak menemukan Novanto.
16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto dilaporkan mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.